DJKI Gelar Rapat Usulan Pembentukan UU Indikasi Geografis untuk Penguatan Ekosistem dan Komersialisasi

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis gelar rapat usulan pembentukan Undang-Undang (UU) Indikasi Geografis untuk memperkuat ekosistem dan meningkatkan komersialisasi produk berbasis Indikasi Geografis, Di ruang rapat lantai 10 gedung DJKI pada Senin, 3 Maret 2025.

Indonesia, sebagai negara dengan megabiodiversitas terbesar kedua di dunia setelah Brasil, memiliki potensi besar dalam produk Indikasi Geografis seperti kopi, teh, lada, dan kakao. Namun, perlindungan dan skala ekonomi produk Indikasi Geografis di Indonesia masih tergolong kecil dibandingkan dengan negara lain, sehingga diperlukan regulasi yang lebih kuat untuk mendorong daya saing global. 

“Kita termasuk Negara dengan megabiodiversitas terbesar kedua di dunia, dengan banyak potensi besar dalam produk Indikasi Geografis. Pelindungan untuk Indikasi Geografis di Indonesia tergolong kecil di bandingkan dengan Negara lain, sehingga kita memerlukan regulasi yang lebih kuat untuk mendorong daya saing global” Kata Razilu Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, menjelaskan salah satu tantangan utama dalam pengelolaan Indikasi Geografis adalah kurangnya integrasi ekosistem antar Kementerian, Lembaga Pusat, dan Daerah, serta perluasan penyelarasan dengan konvensi dan perjanjian Internasional. 

Data ekspor menunjukkan bahwa meskipun Indonesia merupakan penghasil kopi keempat terbesar di dunia, nilai ekonominya masih jauh di bawah produk Indikasi Geografis dari negara lain, seperti Champagne dari Prancis atau Parmigiano Reggiano dari Italia. Oleh karena itu, usulan pembentukan UU ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan Indikasi Geografis secara maksimal. 

“Dengan usulan pembentukan UU ini kita berharap dapat memberikan landasan hukum yang lebih jelas dalam pengelolaan dan pemanfaatan Indikasi Geografis secara maksimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat.” Kata Hermansyah.

Regulasi baru yang diusulkan mencakup pembentukan jabatan fungsional khusus pemeriksa Indikasi Geografis, penyempurnaan mekanisme permohonan Indikasi Geografis, serta penguatan aturan penggunaan logo Indikasi Geografis agar lebih sesuai dengan standar Internasional. 

Selain itu, pembentukan ini juga akan mengatur penggunaan IG sebagai jaminan fidusia dan integrasi dengan Protokol Lisbon untuk memudahkan pendaftaran IG di tingkat Internasional. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan produk IG Indonesia dapat memperoleh pelindungan lebih baik dan meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi nasional. (MRW)



LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya