DJKI Gelar Pembahasan Arsip Statis sebagai Aset yang Bernilai

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai unit pelayanan masyarakat perlu melakukan pengelolaan arsip statis sebagai salah satu upaya penyelamatan arsip bangsa.

Hal itu untuk menjamin ketersediaan arsip yang auntentik, utuh dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah serta menjamin informasi pada arsip yang tercipta dari kegiatan yang dilakukan oleh DJKI.

 "Pengelolaan arsip statis berfungsi untuk mewujudkan arsip sebagai tulang punggung manajemen penyelenggaraan negara. Menjamin akuntabilitas manajemen penyelenggaraan negara, menjamin penggunaan informasi hanya kepada pihak yang berhak dan menjamin kesediaan arsip sebagai memori kolektif bangsa," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha dalam sambutan yang disampaikan oleh Kepala Bagian TU dan Humas DJKI, Irma Mariana di Hotel Novotel pada Rabu 17 Maret 2021.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan menyatakan bahwa Arsip Statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan. Arsip ini telah habis masa retensinya dan berketerangan dipermanenkan dan telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau lembaga kearsipan.

 "Tanpa arsip statis kita akan melupakan sejarah, bahkan tidak tahu sama sekali segala sesuatu yang pernah terjadi di DJKI bagi orang yang tidak mengalami," lanjutnya. Irma menyampaikan bahwa arsip memiliki kerentanan dan kerawanan rusak, baik yang disebabkan faktor internal, dari bahan arsip itu sendiri, maupun faktor eksternal yang berkaitan dengan faktor lingkungan yang mempengaruhi seperti iklim, suhu dan kelembaban.

Oleh karenanya, perlu dilakukan upaya-upaya pelestarian untuk mempertahankan fisik dan informasinya, sekaligus untuk menjamin aksesibilitas arsip. Sebelumnya, pada 2012 DJKI pernah melaksanakan penyerahan (akuisisi) arsip statis yaitu arsip Permohonan Merek tahun 1958 sampai dengan tahun 1971 dalam bentuk Berita Resmi Merek kepada Lembaga Kearsipan yaitu Arsip Nasional Republik Indonesia.

Arsip Statis DJKI yang diserahkan ke Arsip Nasional kemudian dikelola oleh Arsip Nasional merupakan Arsip bernilai guna kesejarahan yang telah diserahkan oleh Pencipta Arsip. Pengelolaan Arsip Statis telah melalui serangkaian tahapan agar dapat diakses oleh Publik antara lain Akuisisi Arsip, Pengolahan Arsip, Preservasi Arsip, dan Layanan Akses-Pemanfaatan Arsip.

Dengan diserahkannya arsip dimaksud ke lembaga kearsipan bukan berarti DJKI tidak memiliki hak lagi atas arsip dimaksud namun untuk menambah khazanah arsip.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya