Tasikmalaya - Sebagai upaya penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Gudang Obat-obatan Herbal Tasikmalaya pada Rabu 26 Oktober 2022.
Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Budi Hadisetyono didampingi Koordinator Pengawas PPNS Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan penindakan di Gudang Obat-obatan Herbal yang diduga melakukan penjualan jamu/obat herbal merek dagang Zedoril tanpa izin dari PT. Alomampa Persada.
"PT. Alomampa Persada melalui kuasa hukum sebelumnya telah melakukan somasi dan upaya mediasi menyelesaikan sengketa. Namun para pihak terkait tidak memperoleh titik temu, hingga kemudian kuasa hukum pemilik merek Zedoril melaporkan perkara ini kepada PPNS DJKI pada Juli 2022," kata Budi Hadisetyono.
Pada kesempatan yang sama, Subkoordinator Penerimaan Pengaduan Jujun Zaenuri menjelaskan kepada pelanggar dapat dijerat pasal 100 ayat 1 dan 2, Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 ayat 1, setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda dua miliar rupiah,” pungkasnya.
"Serta jika merujuk ayat 2, bahwa setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain dan terbukti di pengadilan akan diancam hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 2 miliar,” lanjut Jujun.
Jujun juga menambahkan bahwa setiap pemilik hak atau kuasanya dapat melakukan laporan dugaan tindak pidana kekayaan intelektual kepada DJKI dengan bersurat langsung atau melalui website https://pengaduan.dgip.go.id.
Pada hasil olah TKP, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di TKP dan melakukan pemeriksaan kepada tiga karyawan gudang berikut penanggung jawab gudang tersebut di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Tasikmalaya untuk dimintai keterangan.
Giat penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen DJKI untuk memberikan pelindungan hukum bagi seluruh pemilik kekayaan intelektual dan memberikan efek jera kepada pelanggar kekayaan intelektual.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia melalui DJKI tengah berupaya keluar dari Priority Watch List (PWL) yang disematkan Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR). Indonesia telah membentuk Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Status yang terdiri dari sembilan kementerian/lembaga yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.(bwy/kad)
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026