Depok - Pada 7 Juli 2023 lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama dengan World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menandatangani perjanjian kerja sama terkait Pembentukan Pusat Pelatihan Kekayaan Intelektual (KI) Nasional di Indonesia. Sebagai wujud implementasi dari perjanjian kerja sama tersebut, DJKI mendirikan Indonesian Intellectual Property (IP) Academy.
Indonesian IP Academy sendiri merupakan sebuah lembaga edukasi KI Indonesia yang dibangun untuk menyebarluaskan pengetahuan tentang KI dan menumbuhkan budaya penghormatan, pelindungan, dan penegakan hukum KI.
Salah satu program dari kerja sama tersebut berupa kegiatan Master Training Program on IP and Geographical Indications yang diselenggarakan di lingkungan Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Depok, Jawa Barat, pada 5 s.d. 6 November 2024.
Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pelatihan dan edukasi kepada para peserta tentang pengetahuan KI dan indikasi geografis (IG) yang diperlukan untuk kemudian dapat diimplementasikan di lingkungannya.
“Tentunya kesempatan mengikuti kegiatan ini merupakan hal yang sangat baik bagi para peserta yang telah terpilih dalam rangka penguatan kapasitas berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan KI dan IG,” ujar Yasmon.
Penyuluh hukum adalah ujung tombak DJKI yang juga berperan sangat penting dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, salah satunya terkait KI.
“Selain sebagai pelengkap rangkaian kegiatan di tahun IG, kami juga berharap kegiatan ini dapat membawa manfaat bagi para peserta, institusi yang menyelenggarakan (DJKI), dan bagi masyarakat Indonesia,” pungkas Yasmon.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini DJKI mengundang sejumlah pemangku kepentingan, antara lain dosen perguruan tinggi, para pengurus sentra KI, peneliti, dan penyuluh hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Beberapa narasumber yang diundang antara lain Awang Maharijaya selaku Ketua Tim Ahli IG dan Mariana Warokka selaku Tim Ahli IG. (CRZ/SAS)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026