DJKI Gelar Koordinasi Penyusunan Data Informasi Publik dan Dikecualikan

Jakarta - Keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu, setiap badan publik termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM wajib untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Tujuan UU keterbukaan informasi publik (KIP) itu salah satunya adalah menjamin hak negara untuk mengetahui rencana dari pembuatan, program dan proses kebijakan serta pengambilan keputusan publik,” ujar Koordinator Hubungan Masyarakat Eka Fridayanti pada saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan DJKI pada Selasa, 3 Oktober 2023. 

Selain itu, UU KIP penting untuk dilaksanakan guna meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan DJKI sehingga nantinya akan menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Apabila terselenggarakan dengan baik maka hal ini dapat mewujudkan good governance untuk negara yang transparan, akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan. 

Pada kesempatan ini Eka menjelaskan bahwa terdapat dua jenis daftar informasi yang pertama adalah DIP dan DIK. 

“DIP sendiri memiliki tiga sifat yaitu berkala seperti informasi tentang profil badan publik, serta merta misalnya seperti tentang bencana alam dan informasi setiap saat seperti dokumen pendukung kebijakan. Adapun daftar informasi yang dikecualikan boleh ditutup aksesnya bagi publik dan tidak disebarluaskan seperti dokumen rahasia negara,” kata Eka.

Pada tahun 2022 DJKI telah melaksanakan konsinyering PPID dan saat ini DJKI telah memiliki website https://ppid.dgip.go.id/ untuk menyajikan daftar informasi publik. Kendati demikian, data tersebut akan tetap diupdate secara berkala. 

Menanggapi hal tersebut, Annie Londa selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat mengatakan bahwa diperlukan pemutakhiran daftar informasi minimal 6 bulan sekali, sehingga melalui pertemuan ini, masing-masing Direktorat diharapkan dapat melakukan pemutakhiran daftar informasi.

Sebagai informasi, pemutakhiran data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) saat kegiatan konsinyering PPID pada 1 s.d 4 November 2023 di Jakarta mendatang. (CAN/VER)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Lantik Tujuh Pejabat Baru demi Percepatan Transformasi Kelembagaan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.

Kamis, 26 Februari 2026

DJKI Gelar Rapat Refocusing Anggaran, Fokus Perkuat Program Strategis KI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.

Kamis, 26 Februari 2026

Sidang Terbuka KBP Putuskan Satu Diterima, Satu Ditolak

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari Ascendis Pharmayang Growth Disorders dan Musashi Engineering, Inc yang berlangsung pada 26 Februari 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kamis, 26 Februari 2026

Selengkapnya