DJKI Gelar Koordinasi Penyusunan Data Informasi Publik dan Dikecualikan

Jakarta - Keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu, setiap badan publik termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM wajib untuk membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

“Tujuan UU keterbukaan informasi publik (KIP) itu salah satunya adalah menjamin hak negara untuk mengetahui rencana dari pembuatan, program dan proses kebijakan serta pengambilan keputusan publik,” ujar Koordinator Hubungan Masyarakat Eka Fridayanti pada saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) di lingkungan DJKI pada Selasa, 3 Oktober 2023. 

Selain itu, UU KIP penting untuk dilaksanakan guna meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan DJKI sehingga nantinya akan menghasilkan layanan informasi yang berkualitas. Apabila terselenggarakan dengan baik maka hal ini dapat mewujudkan good governance untuk negara yang transparan, akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan. 

Pada kesempatan ini Eka menjelaskan bahwa terdapat dua jenis daftar informasi yang pertama adalah DIP dan DIK. 

“DIP sendiri memiliki tiga sifat yaitu berkala seperti informasi tentang profil badan publik, serta merta misalnya seperti tentang bencana alam dan informasi setiap saat seperti dokumen pendukung kebijakan. Adapun daftar informasi yang dikecualikan boleh ditutup aksesnya bagi publik dan tidak disebarluaskan seperti dokumen rahasia negara,” kata Eka.

Pada tahun 2022 DJKI telah melaksanakan konsinyering PPID dan saat ini DJKI telah memiliki website https://ppid.dgip.go.id/ untuk menyajikan daftar informasi publik. Kendati demikian, data tersebut akan tetap diupdate secara berkala. 

Menanggapi hal tersebut, Annie Londa selaku Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat mengatakan bahwa diperlukan pemutakhiran daftar informasi minimal 6 bulan sekali, sehingga melalui pertemuan ini, masing-masing Direktorat diharapkan dapat melakukan pemutakhiran daftar informasi.

Sebagai informasi, pemutakhiran data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) saat kegiatan konsinyering PPID pada 1 s.d 4 November 2023 di Jakarta mendatang. (CAN/VER)



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Kejelasan Dokumen Paten Ditekankan KBP dalam Dua Putusan Terbaru

Komisi Banding Paten atau KBP kembali menegaskan pentingnya kejelasan spesifikasi dan klaim paten sebagai syarat utama pelindungan kekayaan intelektual (KI). Dalam dua sidang terbuka yang digelar pada 4 Desember 2025 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, KBP menolak permohonan banding atas dua penolakan paten, masing-masing terkait invensi baterai berbasis urine serta metode ekstraksi minyak inti sawit.

Kamis, 4 Desember 2025

Sentra KI Kunci Inovasi Kampus untuk Pembangunan Ekonomi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali menegaskan peran vital Sentra Kekayaan Intelektual atau Sentra KI di perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan atau Litbang. Penegasan ini disampaikan dalam rangkaian Webinar Obrolan Kreatif & Edukatif Kekayaan Intelektual atau OKE KI yang bertujuan menjadikan hasil riset sebagai aset intelektual yang terkelola dengan baik, dilindungi secara hukum, dan dikomersialisasikan untuk meningkatkan daya saing bangsa.

Kamis, 4 Desember 2025

Penyusunan Roadmap KI Fokuskan Sinergi Nasional untuk Dorong Inovasi

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Andrieansjah menegaskan bahwa penyusunan Roadmap Pengembangan Kekayaan Intelektual (KI) menjadi langkah strategis dalam memperkuat ekosistem KI nasional. Hal tersebut disampaikan dalam sambutan pembuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Roadmap Pengembangan KI - Eksternal Perspektif yang diselenggarakan pada Senin, 1 Desember 2025 di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 1 Desember 2025

Selengkapnya