DJKI Gelar Konsinyering PPID 2024 untuk Perkuat Digitalisasi dan Transparansi Pelayanan Publik

Jakarta - Di era keterbukaan informasi publik saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus memperkuat komitmennya dalam menyediakan layanan informasi publik yang transparan dan responsif. Untuk memperkuat komitmen tersebut maka diperlukan infrastruktur pendukung dan strategi pelaksana yang berkualitas. 

Oleh karena itu, DJKI menggelar kegiatan Konsinyering Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2024 pada tanggal 30 Oktober - 02 November 2024 di Gran Melia, Jakarta. Kegiatan yang sudah berjalan pada hari kedua ini dilanjutkan dengan pemaparan dari beberapa narasumber yang akan memberikan materi dan masukan yang membangun dalam hal penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

Eddy Cahyono Sugiarto selaku Kepala Biro Humas Kementerian Sekretaris Negara yang menjadi narasumber pertama menyampaikan bahwa digitalisasi adalah suatu keniscayaan, terutama dalam memberikan pelayanan publik. 

“Digitalisasi dalam penyampaian pesan merupakan salah satu strategi efektif yang menunjukkan transformasi pengelolaan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, kredibel dan sinergi dengan masyarakat seraya menyesuaikan dengan tren yang ada,” ujar Eddy. 

Selain itu, Eddy juga menyampaikan bahwa digitalisasi bukan sekadar mengonversi dokumen fisik menjadi format digital, namun yang lebih penting adalah mengadopsi mindset dan budaya kerja ke arah yang lebih digital.

“Kita perlu mengembangkan dan bertransformasi diri untuk meningkatkan pelayanan terkait data dan informasi sehingga terwujud pelayanan informasi yang responsif, akurat, santun,  akuntabel, dan transparan” lanjut Eddy. 

Pada kesempatan yang sama, Rangga Wisena selaku narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menjelaskan bahwa Badan Publik memiliki kewajiban dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh publik. 

“Hal tersebut merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi publik memegang peranan penting dalam sebuah demokrasi, memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan dan mengambil keputusan,” ungkap Rangga. 

Lebih lanjut, Rangga menyampaikan bahwa badan publik harus membangun dan mengembangkan ekosistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga terwujud kemudahan akses, aman dan berbasis transparansi. Salah satu strategi yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan pemanfaatan teknologi informasi dan inovasi. 

DJKI sendiri saat ini memastikan bahwa setiap informasi terkait kekayaan intelektual (KI) dapat diakses dengan mudah, aman dan transparan bagi masyarakat melalui website, layanan informasi publik dan aplikasi daring. Hal tersebut merupakan langkah DJKI untuk meningkatkan layanan publik berbasis keterbukaan informasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Hal tersebut senada dengan apa yang disampaikan oleh Sekretaris DJKI Anggoro Dasananto saat membuka kegiatan Konsinyering PPID pada tanggal 30 Oktober 2024 sebelumnya. Anggoro menyampaikan bahwa Transparansi informasi bukan sekadar tuntutan regulasi, melainkan kebutuhan penting untuk membangun kepercayaan publik. (Arm/Kad)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya