Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mencari solusi terbaik dalam penyelesaian piutang negara. Berbagai upaya telah dilakukan diantaranya dengan melakukan perubahan manajemen, regulasi, dan administrasi serta peningkatan koordinasi dan komunikasi antara DJKI dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II.
Oleh karena itu, DJKI bersama KPKNL Jakarta II kembali menggelar focus group discussion (FGD) dalam Rangka Percepatan Penyelesaian Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa Piutang Biaya Jasa Tahunan Pemeliharaan Paten pada 28 s.d 31 Maret 2023 di Hotel Mercure Gatot Subroto, Jakarta.
Menurut data laporan piutang DJKI sampai bulan Februari 2023, sisa jumlah outstanding piutang negara yang bersumber dari piutang paten tercatat sebesar Rp218.8 miliar dengan tingkat realisasi pelunasan lebih dari 57 persen dari total piutang. Pencapaian ini merupakan bentuk keseriusan dan komitmen DJKI dalam upaya mengembalikan piutang negara yang sudah lama belum terselesaikan.
Dalam sesi diskusi, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang (RD) Yasmon menjelaskan bahwa komersialisasi yang tidak optimal dari sebuah paten kerap menjadi alasan dasar terjadinya hambatan dalam penyelesaian piutang paten.
“Kita harus memahami bahwa pelindungan paten tergantung pada invensi yang dilindungi. Ketika ternyata paten tersebut hanya bisa dikomersialisasi selama dua sampai lima tahun dari total sepuluh tahun pelindungan paten sederhana, maka dengan dana darimana lagi mereka dapat membayar biaya pemeliharaannya?,” tutur Yasmon.
Sementara itu, Kepala Bagian Keuangan Rian Arvin menjelaskan bahwa DJKI bersama dengan KPKNL Jakarta II juga melakukan upaya penagihan piutang dengan mekanisme crash program yang pelaksanaannya sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 11/PMK.06/2022.
“Kita duduk bersama di sini untuk mencari mekanisme terbaik yang dapat dilakukan dalam upaya percepatan penyelesaian piutang paten sehingga diharapkan kedepannya tidak ada lagi piutang paten dimaksud,” pungkas Rian. (iwm/ver)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Rabu, 11 Februari 2026
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026