DJKI Gandeng South Centre dan UNCTAD Perjuangkan Keadilan Royalti Digital

Jenewa - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan dengan South Centre dan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) pada 16 Februari 2026 di Jenewa. Pertemuan tersebut membahas Indonesian Proposal yang mendorong keadilan royalti di ruang digital bagi para kreator, khususnya dari negara berkembang.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyoroti tantangan struktural dalam sistem royalti global yang dinilai belum mampu mengimbangi perkembangan teknologi digital dan dominasi platform. Ia menegaskan bahwa prinsip technological neutrality dalam perjanjian internasional belum sepenuhnya mengakomodasi peran algoritma dan platform digital dalam menentukan nilai ekonomi suatu karya.

“Perkembangan teknologi digital telah mengubah ekosistem industri kreatif secara fundamental, tetapi sistem royalti global belum menyesuaikan diri sehingga banyak kreator belum memperoleh imbalan yang adil,” ujar Hermansyah.

Hermansyah juga memaparkan kerangka Indonesian Proposal yang mencakup tata kelola global pengumpulan royalti, registri internasional dan interoperabilitas metadata, equitable remuneration dan transparansi digital, serta audit dan penyelesaian sengketa administratif. Selain itu, Indonesia juga menyampaikan peta geopolitik yang mendukung kuat, seperti African Group, Asia-Pacific Group, Group of Latin America and the Caribbean (GRULAC).

“Melalui proposal ini, Indonesia berupaya memastikan adanya mekanisme global yang transparan dan akuntabel agar manfaat ekonomi dari pemanfaatan karya di ruang digital dapat dirasakan secara adil oleh para kreator dan Collective Management Organizations (CMO) atau lembaga manajemen kolektif (LMK),” kata Hermansyah.

Executive Director South Centre Carlos Correa mengapresiasi inisiatif Indonesia dan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah proaktif tersebut. Ia juga menyarankan Indonesia membangun koalisi dengan negara-negara Like-Minded Countries (LMC) agar proposal memiliki rasa kepemilikan bersama dan dukungan politik yang lebih luas.

Carlos Correa turut menekankan pentingnya fleksibilitas element paper agar dapat diterima oleh negara anggota serta kejelasan mengenai pihak yang diwajibkan dan penerima manfaat, yaitu kreator dan lembaga manajemen kolektif. Selain itu, isu lintas batas, yurisdiksi perusahaan digital, serta dampak terhadap kontrak privat antara pelaku industri juga menjadi perhatian dalam diskusi.

Dalam pertemuan terpisah, UNCTAD menyampaikan apresiasi atas langkah Indonesia yang dinilai sejalan dengan kepentingan pembangunan ekonomi negara berkembang. UNCTAD menyatakan kesiapan mendukung melalui fasilitasi dialog, penyediaan pakar, dan forum strategis, meskipun dengan skema pendanaan bersama.

UNCTAD juga merekomendasikan Indonesia mempelajari kerangka kerja Data Governance Working Group untuk memperkuat aspek interoperabilitas metadata lintas batas dalam proposal. Dukungan UNCTAD akan difokuskan pada diplomasi dan promosi internasional guna memperluas dukungan politik terhadap Indonesian Proposal.

Sebagai tindak lanjut, Indonesia akan memperbarui element paper pada akhir Februari 2026 serta mengonsolidasikan dukungan koalisi negara berkembang melalui berbagai forum internasional. South Centre dijadwalkan mengunjungi Indonesia pada 23 Maret 2026 untuk memfinalisasi dokumen, sementara UNCTAD akan menyiapkan proposal dukungan resmi bagi implementasi Indonesian Proposal.



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

Selengkapnya