DJKI Gandeng Kampus Perluas Edukasi KI

Jakarta – Upaya mendekatkan edukasi kekayaan intelektual (KI) ke lingkungan akademik terus diperkuat melalui kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan perguruan tinggi lewat program IP Talks On Campus. Inisiatif ini mendorong kampus mengambil peran lebih aktif dalam membangun kesadaran pelindungan KI, khususnya di kalangan mahasiswa dan peneliti sebagai penggerak utama inovasi.

Di tengah meningkatnya aktivitas riset dan kreativitas mahasiswa, banyak karya yang sebenarnya memiliki potensi ekonomi tinggi, namun belum terlindungi secara hukum. Kondisi ini mendorong DJKI untuk hadir lebih dekat ke lingkungan akademik, menjembatani kebutuhan pemahaman sekaligus praktik pelindungan KI yang mudah diakses.

Program IP Talks On Campus menjadi pintu masuk yang mempertemukan mahasiswa, dosen, dan peneliti dengan isu-isu praktis seputar kekayaan intelektual. Diskusi yang dibangun tidak hanya bersifat satu arah, tetapi membuka ruang tanya jawab yang membumi mulai dari cara mengenali potensi KI hingga langkah konkret untuk mendaftarkannya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar saat diwawancarai di Kantor DJKI 17 April 2026 menilai bahwa kampus memiliki peran strategis dalam memastikan keberlanjutan inovasi nasional. Menurutnya, pelindungan KI harus menjadi bagian dari proses sejak awal, bukan setelah karya dihasilkan.

“Perguruan tinggi adalah tempat lahirnya banyak inovasi. Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan setiap karya tersebut terlindungi dan memiliki peluang untuk dikembangkan lebih lanjut,” ujar Hermansyah.

Di sisi lain, kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di kampus menjadi elemen penting dalam memperkuat ekosistem ini. Sentra KI tidak hanya menjadi pusat informasi, tetapi juga ruang konsultasi dan pendampingan yang membantu civitas akademika memahami proses pelindungan KI secara lebih sederhana.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, menekankan bahwa pendekatan kolaboratif ini dirancang agar edukasi KI tidak terasa kaku, melainkan dekat dengan keseharian mahasiswa dan peneliti.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin membangun pemahaman bahwa melindungi karya adalah bagian penting dari proses berkarya itu sendiri,” jelas Yasmon.

Seiring berjalannya program, perlahan muncul perubahan cara pandang di lingkungan kampus. Publikasi tidak lagi menjadi satu-satunya tujuan, tetapi diiringi dengan kesadaran untuk melindungi hasil karya agar tidak mudah disalahgunakan dan dapat memberikan manfaat yang lebih luas.

Namun, perjalanan ini tidak tanpa tantangan. Masih ada anggapan bahwa proses pendaftaran KI rumit dan memerlukan biaya besar. Untuk itu, DJKI terus memperkuat edukasi serta menghadirkan layanan digital yang lebih sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat akademik.

Kolaborasi antara DJKI dan perguruan tinggi ini menjadi langkah nyata dalam menanamkan budaya sadar KI sejak dini. Dengan memahami pentingnya pelindungan, mahasiswa dan akademisi tidak hanya menciptakan karya, tetapi juga menjaga nilai dan keberlanjutannya.

Pada akhirnya, dari ruang kelas hingga dunia industri, kekayaan intelektual menjadi penghubung antara ide dan dampak nyata. Kampus pun kini tidak hanya melahirkan pengetahuan, tetapi juga inovasi yang terlindungi dan siap bersaing.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya