DJKI Evaluasi Sistem Digital, Siapkan Langkah Strategis Migrasi ke IPAS

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus melanjutkan reformasi digital dengan menyiapkan langkah strategis migrasi ke Industrial Property Administration System (IPAS). Sistem berbasis internasional ini dinilai dapat menghadirkan layanan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efisien, aman, dan terintegrasi.

Pertemuan yang digelar pada 24 April 2025 di Kantor DJKI ini dihadiri oleh Penasehat Kehormatan Menteri Hukum Bidang Digital, Yudhistira Dwi Wardhana; Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu; Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Andrieansjah; dan Direktur Teknologi Informasi, Ika Ahyani Kurniawati.

Dalam pertemuan ini, DJKI menegaskan bahwa proses migrasi ke IPAS akan diiringi dengan audit menyeluruh guna memastikan integrasi data berjalan dengan aman dan akuntabel. Seluruh tahapan akan dikawal dengan standar keamanan informasi yang ketat untuk menjamin perlindungan data pengguna.

Yudhistira Dwi Wardhana, Penasehat Kehormatan Menteri Hukum Bidang Digital, menyampaikan bahwa keamanan data dan kesiapan proses audit adalah aspek krusial yang tidak bisa diabaikan. “Dalam proses migrasi ke IPAS, DJKI harus memastikan bahwa setiap data terjaga kerahasiaannya. Audit integrasi perlu dirancang sejak awal agar tidak ada celah risiko, serta menjamin kepercayaan publik terhadap sistem baru ini,” tegas Yudhistira.

Selain penguatan keamanan, migrasi ke IPAS juga membuka peluang besar dalam efisiensi anggaran. Sistem dan aplikasi yang tidak lagi dibutuhkan dengan berlakunya IPAS akan dihentikan, sehingga pengeluaran untuk pengembangan dan pemeliharaan dapat dialihkan ke program-program prioritas lainnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan bahwa DJKI tetap menjaga kesinambungan layanan di tengah proses migrasi ini. “Dengan IPAS, kita dapat menyederhanakan infrastruktur sistem, menghilangkan fitur yang tidak lagi dibutuhkan, dan mengalokasikan anggaran secara lebih efektif untuk mendukung pelayanan publik yang prima. Migrasi ke IPAS tidak akan mengganggu layanan dasar, justru akan memperkuat dan menyederhanakan ekosistem pelayanan yang ada,” jelas Razilu.

DJKI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong transformasi digital yang transparan, adaptif, dan berdampak nyata bagi pelindungan kekayaan intelektual nasional, seiring dengan upaya menjadi Kantor KI berkelas dunia.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Menteri Hukum Lantik Tiga Pimpinan Tinggi DJKI

Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menggelar Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada Kamis, 8 Januari 2026, di Graha Pengayoman, Jakarta. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Kamis, 8 Januari 2026

Pelantikan Pejabat Fungsional DJKI, Wujud Penguatan Layanan KI yang Profesional

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan fungsional Pemeriksa Paten Ahli Madya, Pemeriksa Merek Ahli Madya, serta Analis Hukum Ahli Pertama. Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris DJKI Andrieansjah pada Selasa, 6 Januari 2026 di Kantor DJKI.

Selasa, 6 Januari 2026

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Selengkapnya