Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pertemuan dengan European Chamber of Commerce in Indonesia (EuroCham) untuk membahas penguatan regulasi dan penegakan hukum terhadap peredaran produk palsu. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon, yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa DJKI menyambut baik masukan dari EuroCham. Ia menilai, kolaborasi dengan dunia usaha sangat penting untuk menjawab tantangan global, termasuk maraknya peredaran produk palsu.
“DJKI mengapresiasi kemitraan dengan EuroCham yang telah terjalin sejak 2001. Berbagai masukan, khususnya terkait regulasi dan pelindungan KI, menjadi bahan penting bagi kami dalam merumuskan kebijakan ke depan,” ujar Yasmon pada Rabu, 28 Januari 2026 di Gedung DJKI, Jakarta.
Yasmon juga menjelaskan bahwa DJKI tengah fokus memperkuat kerangka regulasi melalui revisi sejumlah undang-undang, seperti Undang-Undang Hak Cipta, Desain Industri, serta usulan revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Penyesuaian aturan ini dilakukan untuk merespons perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI), e-commerce, dan pelindungan KI di ruang digital.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum Arie Hardian Rishadi menyampaikan bahwa pelanggaran merek masih menjadi kasus terbanyak dalam penegakan hukum KI. Menurutnya, penanganan produk palsu membutuhkan kerja sama yang kuat serta peran aktif pemilik hak dalam pencegahan dan pelaporan pelanggaran.
“Penegakan hukum tidak bisa dilakukan sendiri. Kami terus memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk pemblokiran dan penurunan konten atau situs yang melanggar hak kekayaan intelektual,” kata Arie.
Menanggapi hal tersebut, Executive Director EuroCham Indonesia Edison Bako menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan Eropa masih menghadapi tantangan terkait peredaran produk palsu di pasar. Ia berharap dialog dan kerja sama dengan DJKI dapat memperkuat pelindungan hukum serta meningkatkan kepercayaan pelaku usaha dan investor.
Melalui pertemuan ini, DJKI dan EuroCham sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi, khususnya dalam penyempurnaan regulasi dan penegakan hukum terhadap produk palsu, guna mendukung iklim investasi yang aman dan berdaya saing di Indonesia.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Rabu, 28 Januari 2026
Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.
Selasa, 27 Januari 2026