DJKI Dorong Peningkatan Jumlah Paten Dalam Negeri di Tingkat Global Melalui PCT

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) kembali menggelar Asistensi Teknis Tata Cara Permohonan Paten melalui Patent Cooperation Treaty (PCT) pada 24-26 Oktober 2024 di Grand Mercure Hotel Kemayoran. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para inventor terkait sistem pendaftaran permohonan paten secara internasional melalui sistem PCT.

Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami menyampaikan pentingnya pemahaman tentang sistem PCT yang memungkinkan pemohon paten untuk mengajukan permohonan secara bersamaan di berbagai negara sekaligus tanpa kehilangan syarat kebaruan.

"Pelindungan paten saat ini telah menjadi isu global. Dengan lebih dari 150 negara anggota PCT, sistem ini sangat penting untuk pelindungan invensi khususnya bagi para inventor dalam negeri di tingkat internasional," ujar Lastami dalam sambutannya pada 24 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Lastami mengatakan salah satu tantangan yang dihadapi oleh para pemohon paten di Indonesia adalah kurangnya pemahaman terkait sistem PCT, termasuk perbedaan antara permohonan paten nasional dan internasional. 

"Banyak pemohon yang masih salah paham dan mengira bahwa PCT adalah bentuk pemberian paten internasional, padahal PCT ini hanya memfasilitasi proses pengajuan di berbagai negara," tambah Sri Lastami.

Semenjak Indonesia bergabung dengan PCT pada tahun 1997, jumlah permohonan paten internasional yang diajukan dari dalam negeri masih tergolong rendah. Lastami menjelaskan hingga saat ini baru terdapat 163 permohonan PCT yang diajukan dari Indonesia, dengan 109 di antaranya sudah dipublikasi secara internasional.

"Jumlah permohonan dari dalam negeri ini masih jauh di bawah negara-negara lain di ASEAN. Melalui asistensi ini kami berharap akan ada peningkatan signifikan bagi para inventor di Indonesia setiap tahunnya, sehingga ini akan berpengaruh juga dengan peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index yang saat ini berada pada peringkat 53," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Permohonan Paten Sonya Pau Adu menyampaikan kegiatan asistensi ini diikuti oleh 50 peserta yang berasal dari perwakilan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, akademisi dari beberapa perguruan tinggi, dan badan usaha milik negara yang memiliki potensi paten dalam negeri yang tinggi.

“Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi para peserta untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam mengenai proses dan persyaratan permohonan paten melalui PCT. Selain itu kami mengajak semua peserta untuk berdiskusi dan memberikan masukan terkait kendala yang mereka hadapi,” ujar Sonya.

“Kami harap kegiatan ini dapat membawa dampak positif bagi peningkatan jumlah permohonan paten internasional yang diajukan dari Indonesia, serta mendorong inovasi yang berdaya saing di pasar global,” pungkasnya.



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Indonesia dan Denmark Perbarui Kerja Sama Strategis di Bidang Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat hubungan kerja sama internasional melalui pertemuan bilateral dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang dilaksanakan di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Kamis, 10 Juli 2025

Hadiri Pameran UMKM di Swiss, Menkum Supratman Dukung Produk Lokal Berbasis KI Tembus Pasar Global

Partisipasi Indonesia dalam Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) 2025 terus mendapat perhatian dunia. Lewat booth pameran bertema “Local Roots, Global Reach”, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memamerkan lebih dari seratus produk berbasis kekayaan intelektual (KI) yang mencerminkan kekuatan ekonomi kreatif Tanah Air.

Kamis, 10 Juli 2025

Bertemu WIPO, Menteri Hukum Tandatangani Riyadh Design Law Treaty dan Dorong IP Finance

Indonesia menandatangani Riyadh Design Law Treaty (DLT) sebagai komitmen untuk menyederhanakan dan menyeragamkan prosedur administratif terkait pendaftaran dan perlindungan desain industri di negara-negara anggota. Penandatanganan ini dilakukan dalam pertemuan bilateral antara Kementerian Hukum sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dan World Intellectual Property Organization (WIPO) di sela rangkaian Sidang Umum WIPO ke-66 pada Selasa, 9 Juli 2025.

Rabu, 9 Juli 2025

Selengkapnya