DJKI Dorong Pendaftaran Merek Kolektif untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Training of Trainers (ToT) Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum di seluruh Indonesia. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat peran koperasi desa sebagai penggerak ekonomi rakyat melalui pelindungan hukum atas merek kolektif.

Dalam sambutan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual yang disampaikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar, pelindungan merek kolektif merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap masyarakat desa. Koperasi merupakan soko guru perekonomian bangsa, melalui merek kolektif, produk lokal tidak hanya dilindungi, tetapi juga memiliki peluang menembus pasar nasional hingga global.

Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, pendaftaran merek kolektif ini merupakan langkah strategis untuk mengangkat citra produk koperasi desa. Hal ini memberikan kemudahan karena hanya dengan satu pendaftaran dapat digunakan secara bersamaan oleh seluruh anggota koperasi. Selain itu, biaya yang dikeluarkan untuk promosi dapat ditanggung bersama, kualitas produk terjaga, serta posisi tawar koperasi menjadi lebih kuat di pasar. 

“Melalui merek kolektif, koperasi dapat meningkatkan daya saing, memperluas pasar, serta menjaga standar mutu produk yang dihasilkan secara bersama-sama. Merek kolektif juga menjadi wujud nyata asas kekeluargaan dalam aktivitas ekonomi koperasi,” ujar Hermansyah melalui aplikasi zoom pada Kamis, 11 September 2025.

Menurut Hermansyah, pelatihan ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dengan pelindungan hukum yang jelas, koperasi ini diharapkan mampu tumbuh menjadi pilar ekonomi desa dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Hermansyah juga menekankan pentingnya peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai garda terdepan dalam sosialisasi, pelayanan, serta pendampingan pengajuan merek kolektif. 

“Kanwil harus proaktif melakukan jemput bola dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait agar koperasi desa dapat lebih mudah mendaftarkan merek kolektifnya,” tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan agen-agen perubahan di seluruh wilayah Indonesia. Peserta yang telah dibekali pengetahuan dapat menjadi fasilitator yang andal bagi koperasi desa/ kelurahan di daerah masing-masing.

Melalui program ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk memperluas akses pelindungan kekayaan intelektual hingga ke tingkat desa. Pelindungan merek kolektif diyakini mampu memperkuat daya saing produk lokal, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

 



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya