Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus memperkuat peran kekayaan intelektual (KI) sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi digital nasional. DJKI diwakili oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi, Yasmon, hadir sebagai Keynote Speaker sekaligus Panelis dalam Tokopedia & TikTok Shop Summit 2026 yang diselenggarakan di Chillax Sudirman, Jakarta Selatan, pada 27 Januari 2026.
Forum ini mengangkat tema besar penguatan ekosistem perdagangan digital yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaya saing, dengan menekankan pentingnya kepercayaan, orisinalitas produk, serta perlindungan terhadap pelaku usaha di platform digital. Dalam konteks tersebut, DJKI hadir untuk menegaskan peran strategis kekayaan intelektual sebagai instrumen pelindungan sekaligus pengungkit nilai tambah bagi UMKM.
Dalam paparannya, Yasmon menegaskan bahwa kekayaan intelektual tidak lagi dapat dipandang sebagai isu administratif semata, melainkan sebagai aset bisnis yang krusial di era perdagangan digital, khususnya bagi UMKM yang berjualan melalui platform e-commerce.
“HKI adalah senjata strategis bagi UMKM, bukan hanya milik korporasi besar. Dengan pelindungan kekayaan intelektual, UMKM memiliki identitas usaha yang kuat, daya saing yang berkelanjutan, serta pelindungan dari praktik peniruan dan pelanggaran kekayaan intelektual di platform e-commerce,” ujar Yasmon.
Lebih lanjut, Yasmon menyampaikan bahwa keberhasilan ekosistem digital tidak dapat dilepaskan dari kolaborasi antara pemerintah dan penyelenggara platform digital. Dalam hal ini, DJKI dan Tokopedia telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada 16 Agustus 2025 tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
PKS tersebut berfokus pada penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual serta pencegahan pelanggaran KI di lingkungan perdagangan digital, termasuk melalui mekanisme pelaporan, edukasi pelaku usaha, dan sinergi pengawasan antara DJKI dan platform.
Melalui keikutsertaan dalam Tokopedia & TikTok Shop Summit 2026, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus memperluas kerja sama strategis dengan platform digital, sekaligus mendorong peningkatan literasi dan kesadaran kekayaan intelektual di kalangan pelaku UMKM. Upaya ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan digital yang adil, aman, dan berbasis inovasi karya anak bangsa.
Setelah mencatatkan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum (DJKl Kemenkum) pemohon memiliki kesempatan untuk mengubah atau memperbarui data pencatatan hak cipta apabila ditemukan kekeliruan atau terjadi perubahan setelah pencatatan dilakukan. Mekanisme ini penting untuk memastikan data hak cipta yang tercatat akurat, sah, dan dapat memberikan pelindungan hukum yang optimal bagi pencipta.
Selasa, 27 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026