Jakarta – Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) melakukan kunjungan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, pada Kamis, 12 Desember 2024, di Graha Pengayoman, Jakarta.
Endar Tri Ariningsih, selaku perwakilan Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, menyampaikan rasa syukur atas kesempatan bertemu dalam acara ini. Dalam kesempatan tersebut dia menyampaikan bahwa perguruan tinggi merupakan sumber kekayaan intelektual (KI) yang memiliki banyak potensi.
“Perguruan tinggi merupakan aspek yang sangat penting dalam pengembangan KI. Oleh sebab itu, sudah saatnya mengarusutamakan KI dalam setiap tugas akhir mahasiswa, minimal karya cipta untuk mahasiswa hukum dan sastra, serta paten untuk kampus teknik dan kedokteran," jelas Endar.
Endar juga menambahkan bahwa KI sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari, dari karya seni hingga produk teknologi. Dia juga menanggapi permohonan PKS yang diajukan oleh UNTIRTA pada 2019 dan menyarankan untuk mengajukan kembali surat permohonan kerja sama dengan ruang lingkup seperti magang, riset, dan kegiatan diseminasi lainnya.
"Harapannya, melalui kunjungan ini dapat menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami dan memanfaatkan potensi KI yang ada, serta menjadikan tugas akhir mahasiswa sebagai karya atau produk yang bernilai KI dan dapat menghasilkan keuntungan ekonomi," pungkas Endar.
Sebagai informasi tambahan, kunjungan ini dihadiri oleh lebih dari seratus mahasiswa Fakultas Hukum UNTIRTA yang pada kesempatan yang sama juga diajak untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti pelanggaran KI yang berlangsung pada hari yang sama di Lapangan Merah Kementerian Hukum dan HAM.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 10 Februari 2025
Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.
Sabtu, 8 Februari 2025
Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.
Sabtu, 8 Februari 2025
Sabtu, 15 Februari 2025
Jumat, 14 Februari 2025
Jumat, 14 Februari 2025