Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar pertemuan dengan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk membahas percepatan penginputan data lagu dan musik ke dalam Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM). Pertemuan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola data hak cipta musik nasional agar lebih akurat, terintegrasi, dan dapat dimanfaatkan sebagai rujukan tunggal.
“PDLM ini merupakan implementasi dari pasal 5-7 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 (PP 56/2021) dan pengembangannya disesuaikan pula dengan peraturan internasional,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar di Gedung DJKI Jakarta pada Kamis, 18 Desember 2025.
Menurutnya, sesuai arahan dari Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sistem ini penting untuk tata kelola industri musik yang lebih terbuka dan akuntabel. Baginya, seluruh royalti harus kembali kepada pencipta, pemilik hak cipta, maupun hak terkait.
Lebih lanjut, Hermansyah menjelaskan, sistem ini dirancang sebagai pusat data yang menghimpun informasi lagu dan musik dari LMK secara terstandar. Keberadaannya diharapkan menjadi rujukan utama dalam mendukung transparansi dan akurasi pengelolaan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait.
“Sistem ini harapannya dapat menjadi rujukan utama untuk proses pemadanan data antara LMK dengan LMKN supaya distribusi royalti berjalan adil, transparan, dan akuntabel,” ujar Hermansyah.
Selanjutnya, Hermansyah menyampaikan keterlibatan aktif LMK dalam pengisian dan pemutakhiran data menjadi kunci keberhasilan PDLM. Menurutnya, kualitas data yang masuk akan menentukan efektivitas sistem dalam mendukung pengelolaan royalti. Oleh sebab itu pihaknya mendorong LMK untuk melakukan cleansing dan pemutakhiran metadata sebelum melakukan integrasi untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data yang dapat berdampak pada pembagian royalti dan pelindungan hak para pencipta.
“Pusat Data Lagu dan Musik ini kami dorong sebagai single source of truth yang bersumber dari data LMK. Karena itu, akurasi, kelengkapan, dan konsistensi data menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Hermansyah.
Menyambut hal tersebut, musisi Dwiki Dharmawan menyambut baik penguatan PDLM dan menilai platform ini dapat membantu menyelesaikan persoalan data yang selama ini terjadi. Namun, pihaknya juga menginginkan adanya sosialisasi yang masif kepada para LMK untuk melakukan pembersihan data sebelum diintegrasikan ke dalamnya.
“Saya sangat setuju dengan adanya PDLM ini, tetapi sebaiknya harus ada data cleansing sebelum dintegrasikan. Saya mengimbau untuk adanya sosialisasi kepada para LMK ini supaya segera melengkapi dengan data yang bersih,” ujarnya.
Selain mencari penulis notasi dan/atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Masyarakat juga dapat melihat data dari pemegang hak cipta, seperti penerbit musik, ahli waris pencipta, pihak-pihak yang menerima hak secara sah dari pencipta, hingga pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah melalui PDLM tersebut.
Sistem ini merupakan upaya DJKI untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pencipta. Sistem pusat data yang lengkap dan mudah diakses merupakan langkah strategis untuk memastikan hak ekonomi para pemilik karya musik dilindungi dan didistribusikan secara adil. PDLM ini nantinya akan diintegrasikan dengan Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) milik LMKN.
Musik menjadi pembangun suasana terbaik utamanya di momen-momen perayaan keagamaan. Lagu legendaris, All I Want for Christmas Is You dan It's Beginning To Look A Lot Like Christmas, misalnya selalu diputar di berbagai tempat pada perayaan Natal. Dilansir dari The Economist, lagu tersebut menjadi sumber pendapatan tahunan yang fantastis, dengan estimasi royalti mencapai sekitar USD 2,5 juta hingga USD 3 juta atau Rp39,3 - 49 miliar per tahun.
Kamis, 25 Desember 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan penting atas uji materi Undang-Undang Hak Cipta dalam Perkara Nomor 28 dan 37/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh musisi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memandang putusan ini akan memberikan kepastian hukum bagi ekosistem musik nasional, khususnya terkait polemik larangan membawakan lagu di ruang publik, serta menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi keberlanjutan industri kreatif.
Rabu, 24 Desember 2025
Penulis legendaris sekaligus penyanyi Dewi Dee Lestari membagikan tipsnya untuk aman berkarya di dunia kreatif. Sebelum Filosofi Kopi menjadi kedai kopi, film bahkan apparel, Dee telah memberikan pelindungan hukum pada karyanya untuk memastikan seluruh elemen di semesta Filosofi Kopi aman
Selasa, 23 Desember 2025