DJKI Dorong Hilirisasi Berbasis Kekayaan Intelektual di KSTI 2025

Bandung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjadi narasumber pada Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, Sabtu 9 Agustus 2025.

Dalam sesi bertajuk Kebijakan, Regulasi, dan Investasi untuk Hilirisasi, Razilu menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan suatu “tambang emas”, apabila dikelola dengan baik, serta dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia menjelaskan, hak kekayaan intelektual memiliki keterkaitan erat dengan investasi karena dapat dijadikan aset dan modal dalam bisnis berkelanjutan.

“Salah satu contohnya adalah merek Alfamart yang pada awalnya didaftarkan pada tahun 1989 dengan biaya pendaftaran sekitar Rp300 ribu. Setelah berkembang ke pasar nasional dan internasional, nilai sertifikat hak merek tersebut meningkat menjadi sekitar 1 Triliun pada 2025,” ungkap Razilu.

Mengutip data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2022, Razilu menyebut kontribusi KI terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia baru sekitar 7%. Artinya, pemerintah sebagai pembuat kebijakan masih memiliki pekerjaan besar untuk meningkatkan peran KI dalam perekonomian.

“Hak KI bukanlah beban biaya, melainkan investasi yang dapat memberikan nilai ekonomi jangka panjang, meningkatkan daya saing, dan menarik minat investor,” ujarnya.

Razilu juga menekankan pentingnya mengubah hasil riset dan inovasi menjadi produk komersial yang dilindungi KI. Langkah ini tidak hanya melindungi karya anak bangsa dari pembajakan, tetapi juga membuka peluang monetisasi melalui lisensi, waralaba, hingga pemanfaatan KI sebagai jaminan pembiayaan.

Ia menyoroti perlunya sinergi antara perguruan tinggi, industri, dan pemerintah. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan inovasi berbasis sains dan teknologi yang siap dihilirisasi.“Kebijakan pendidikan yang berfokus pada STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics), didukung inkubasi bisnis, penegakan hukum, serta pembentukan pasar sekunder untuk KI akan menjadi kunci menciptakan nilai tambah ekonomi dan hal ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo,” tegasnya.

Konvensi KSTI Indonesia 2025 di ITB menjadi ajang strategis untuk mempertemukan para pemangku kepentingan di bidang sains, teknologi, dan industri, guna memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan inovasi dan hilirisasi produk berbasis kekayaan intelektual.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya