Bandung - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menjadi narasumber pada Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia 2025 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi di Aula Barat Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, Sabtu 9 Agustus 2025.
Dalam sesi bertajuk Kebijakan, Regulasi, dan Investasi untuk Hilirisasi, Razilu menegaskan bahwa kekayaan intelektual (KI) merupakan suatu “tambang emas”, apabila dikelola dengan baik, serta dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan, hak kekayaan intelektual memiliki keterkaitan erat dengan investasi karena dapat dijadikan aset dan modal dalam bisnis berkelanjutan.
“Salah satu contohnya adalah merek Alfamart yang pada awalnya didaftarkan pada tahun 1989 dengan biaya pendaftaran sekitar Rp300 ribu. Setelah berkembang ke pasar nasional dan internasional, nilai sertifikat hak merek tersebut meningkat menjadi sekitar 1 Triliun pada 2025,” ungkap Razilu.
Mengutip data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2022, Razilu menyebut kontribusi KI terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia baru sekitar 7%. Artinya, pemerintah sebagai pembuat kebijakan masih memiliki pekerjaan besar untuk meningkatkan peran KI dalam perekonomian.
“Hak KI bukanlah beban biaya, melainkan investasi yang dapat memberikan nilai ekonomi jangka panjang, meningkatkan daya saing, dan menarik minat investor,” ujarnya.
Razilu juga menekankan pentingnya mengubah hasil riset dan inovasi menjadi produk komersial yang dilindungi KI. Langkah ini tidak hanya melindungi karya anak bangsa dari pembajakan, tetapi juga membuka peluang monetisasi melalui lisensi, waralaba, hingga pemanfaatan KI sebagai jaminan pembiayaan.
Ia menyoroti perlunya sinergi antara perguruan tinggi, industri, dan pemerintah. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam menghasilkan inovasi berbasis sains dan teknologi yang siap dihilirisasi.“Kebijakan pendidikan yang berfokus pada STEM (Science, Technology, Engineering, and Mathematics), didukung inkubasi bisnis, penegakan hukum, serta pembentukan pasar sekunder untuk KI akan menjadi kunci menciptakan nilai tambah ekonomi dan hal ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo,” tegasnya.
Konvensi KSTI Indonesia 2025 di ITB menjadi ajang strategis untuk mempertemukan para pemangku kepentingan di bidang sains, teknologi, dan industri, guna memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan inovasi dan hilirisasi produk berbasis kekayaan intelektual.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026