DJKI Diskusikan Rencana Penandatanganan MoU Bersama HSI

Jakarta – Hari ini, Rabu 20 September 2023, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, melakukan diskusi bersama dengan Homeland Security Investigations (HSI) terkait dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat di Jakarta pada bulan Desember 2023.

Sebelumnya diketahui bahwa pada pertengahan tahun 2023, telah dilaksanakan pembahasan draf MoU mengenai kerja sama bilateral antara DJKI dan HSI. MoU tersebut membahas terkait program pelatihan di bidang kekayaan intelektual guna penguatan sistem kekayaan intelektual, pertukaran informasi dan dokumentasi terkait penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia terkait penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. (SAS/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Turunkan Tarif Pencatatan Hak Cipta, DJKI Permudah Akses Pelindungan Karya

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum resmi menurunkan tarif pembayaran pencatatan hak cipta melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.

Rabu, 18 Juni 2025

Edukasi dan Kepatuhan Adalah Kunci Ekosistem Musik yang Berkeadilan

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa edukasi mengenai hak cipta dan kepatuhan terhadap mekanisme penggunaan lagu untuk keperluan komersial adalah langkah mendasar dalam membangun ekosistem musik nasional yang sehat dan berkeadilan. Banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa memutar lagu di ruang publik atau menyelenggarakan konser merupakan bentuk penggunaan komersial yang wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Selasa, 17 Juni 2025

Selengkapnya