Cibodas - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pembinaan Bela Negara bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tanggal 11 s.d. 16 Agustus 2024, di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara Kementerian Pertahanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
DJKI bekerjasama dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan memberikan materi bela negara kepada para peserta sebagai pedoman dalam bekerja, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Membuka Diklat, Zainul Arifin selaku Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Pertahanan menjelaskan bahwa pelaksanaan Diklat ini sesuai amanat yang terkandung dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.
“Dalam pasal tersebut disampaikan bahwa, setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Bela Negara yang diwujudkan melalui penyelenggaraan Pertahanan Negara,” jelas Zainul.
"Oleh sebab itu, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk manajemen bagi pegawai dalam menumbuhkan kecintaannya kepada bangsa dan negara serta sebagai bagian dari pengembangan kekuatan nirmiliter dalam menghadapi ancaman," lanjutnya.
Selama mengikuti diklat ini peserta akan diberikan pengetahuan, pendidikan, dan pelatihan guna menumbuhkembangkan sikap, perilaku, serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
Senada dengan Zainul, Anggoro Dasananto selaku Sekretaris DJKI menyampaikan betapa pentingnya penyelenggaraan diklat ini, khususnya bagi para PPPK yang baru saja bergabung dengan DJKI.
"Dari Diklat Bela Negara ini nantinya akan membentuk karakter pegawai PPPK yang tangguh, cinta tanah air, berakhlak baik, serta setia pada negara dan Undang-Undang Dasar 1945," ujar Anggoro.
"Harapannya, setelah mengikuti diklat ini para PPPK dapat terbentuk menjadi insan pengayoman yang kuat, memiliki attitude baik, disiplin, dan cinta bangsa negara," pungkas Anggoro.
Sebagai tambahan informasi, Diklat bela negara ini diikuti oleh sebanyak 410 peserta PPPK DJKI yang dibagi menjadi dua gelombang, dengan rincian 11 s.d. 16 Agustus 2024 untuk gelombang pertama, dan 26 s.d. 30 Agustus untuk gelombang kedua. (DMS/SAS)
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Senin, 9 Februari 2026
Minggu, 8 Februari 2026