DJKI dan Uni Eropa Perkuat Kerja Sama Penegakan KI di Perbatasan Negara

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Uni Eropa menggelar lokakarya tentang Kontrol Perbatasan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (KI) di Uni Eropa dan Asia Tenggara. Kegiatan ini menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan strategi penegakan hukum KI pada perbatasan antara negara-negara Uni Eropa dan Asia Tenggara.

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan di perbatasan merupakan kunci utama dalam mencegah masuknya barang palsu dan bajakan ke pasar.

“Perbatasan adalah garis pertahanan pertama dan terakhir dalam mencegah masuknya barang-barang palsu dan bajakan ke pasar kita. Efektivitas kontrol perbatasan sangat bergantung pada sinergi antar lembaga seperti bea cukai, kepolisian, kejaksaan, dan otoritas kekayaan intelektual serta pemanfaatan teknologi dan pertukaran informasi yang cepat dan akurat,” ujar Arie.

Arie menegaskan kolaborasi lintas batas dalam penegakan hukum KI menjadi semakin penting di tengah tantangan global yang kompleks. “Produk ilegal tidak hanya merugikan pemilik hak dan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Melalui workshop ini, kita berharap dapat berbagi pengalaman, membahas strategi efektif, dan memperkuat jejaring antarnegara,” tambahnya.

Sementara itu, Stephane Mechati selaku Delegasi Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam, menekankan bahwa pelanggaran KI adalah ancaman serius bagi ekonomi global, kesehatan, dan keamanan publik. Ia memaparkan bahwa pada 2023, Uni Eropa menyita 152 juta barang palsu senilai 3,4 miliar Euro naik 77% dibanding 2022.

“Hak KI memastikan daya saing, mendorong investasi, menciptakan lapangan kerja, dan mengembangkan industri yang memfasilitasi kreativitas dan inovasi. Namun, skala pemalsuan saat ini mencakup hampir semua kategori produk bernilai tinggi, dan trennya terus meningkat,” ungkapnya.

Mechati juga menegaskan komitmen Uni Eropa untuk bekerja sama dengan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dalam menekan pelanggaran KI.

“Kami tidak datang untuk menggurui, tetapi untuk berbagi pengalaman, bertukar informasi, dan menerapkan praktik terbaik internasional. Uni Eropa bersama 27 negara anggotanya berkomitmen mendukung kerja sama erat dengan mitra dialog untuk melawan pemalsuan, baik di pasar online maupun fisik,” katanya.

Kegiatan yang bertajuk IP Key South East Asia Workshop on Border Control and IPR Enforcement in the EU and Southeast Asia di Hotel Mercure, Gatot Subroto, Jakarta, pada Rabu 13 Agustus 2025 ini digelar selama dua hari dari tanggal 13 s.d. 14 Agustus 2025 dan dihadiri perwakilan lembaga penegak hukum, bea cukai, kementerian terkait, serta organisasi internasional. Kegiatan merupakan bagian dari rangkaian IP Expo Indonesia 2025 yang digelar DJKI.

Lokakarya ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis yang dapat diimplementasikan di negara masing-masing untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan. (CRZ)

 



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia Perkenalkan Proposal Indonesia kepada Negara Anggota ASEAN

Indonesia perkenalkan Proposal Indonesia kepada anggota ASEAN pada pertemuan ke-78 AWGIPC yang berlangsung pada 6 - 10 April 2026 di Bali. Proposal ini menjadi langkah strategis untuk membangun ekosistem royalti yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan industri kreatif global.

Senin, 6 April 2026

Indonesia Dorong Komersialisasi Paten melalui BUMN di Forum AWGIPC ke-78

Indonesia memaparkan kebijakan strategis di bidang kekayaan intelektual (KI) dalam rangkaian pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation di Padma Hotel Legian, Bali. Fokus utama yang diangkat pada paparan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum adalah percepatan komersialisasi paten nasional melalui kolaborasi lintas sektor.

Senin, 6 April 2026

Indonesia Gaungkan Pentingnya Keadilan Royalti Digital bagi Kreator ASEAN melalui AWGIPC ke-78

Indonesia menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan royalti musik di era digital bagi kawasan Asia Tenggara melalui Pertemuan ke-78 ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) yang berlangsung pada 6 - 10 April 2026 di Bali. Sebagai tuan rumah, Indonesia memanfaatkan forum strategis ini untuk mendorong tata kelola kekayaan intelektual yang lebih adil dan berkelanjutan di tengah pesatnya transformasi digital.

Senin, 6 April 2026

Selengkapnya