DJKI dan UMN Jalin Kerja Sama Perkuat Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Pelindungan KI

Tangerang – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Universitas Multimedia Nusantara (UMN) menggelar kuliah umum dengan narasumber Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu. Acara ini dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama strategis dalam bidang penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI). Acara yang berlangsung di Function Hall Kampus UMN, Serpong pada Rabu, 10 September 2025 ini dihadiri oleh para petinggi dan civitas akademika di lingkungan UMN.

Dalam paparannya yang bertema “Dari Ide Menjadi Aset: Kekayaan Intelektual Jembatan yang Menghubungkan Dunia Akademis dengan Dunia Komersial” Razilu menekankan bahwa ide dan inovasi yang lahir dari kampus harus dikelola dan dilindungi agar dapat memberikan nilai tambah. 

“Ide adalah benih kekayaan intelektual, yang jika dirawat dan dilindungi dengan benar dapat tumbuh menjadi aset berharga yang menjembatani dunia akademis dengan dunia komersial,” ujar Razilu.

Razilu juga mengingatkan bahwa perguruan tinggi memiliki peran vital sebagai mesin penggerak inovasi. Melalui penelitian, mereka menghasilkan pengetahuan baru, teknologi, dan solusi untuk berbagai masalah. Namun, seringkali ide-ide brilian ini hanya berakhir sebagai jurnal ilmiah, skripsi, atau tesis yang tidak pernah dimanfaatkan secara komersial. 

“Melalui kerja sama dengan DJKI, kami ingin mendorong agar karya akademis tidak hanya menjadi jurnal atau laporan, tetapi juga bisa dilindungi, dialihteknologikan, bahkan dikomersialisasikan,” tambahnya.

Sementara itu, Rektor UMN Andrey Andoko dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi kampus dengan pemerintah untuk memperkuat ekosistem inovasi. Ia menyoroti tantangan era digital, termasuk perkembangan Artificial Intelligence (AI), yang menuntut mahasiswa untuk memiliki kemampuan lebih dari sekadar menguasai teknologi.

“Untuk itu kita harus memiliki kemampuan melebihi AI, yaitu critical thinking, creative thinking, dan innovative thinking. Dari sinilah lahir karya cipta yang bisa menjadi solusi nyata bagi masyarakat,” ujar Andrey

Andrey juga menekankan peran perguruan tinggi bukan hanya sebagai pencetak lulusan, melainkan pusat lahirnya ilmu pengetahuan dan inovasi. “Karya intelektual harus dilindungi dan dimanfaatkan agar tidak berhenti di publikasi, tetapi dapat dihilirisasi menjadi perusahaan rintisan (startup) dan memiliki nilai ekonomis,” jelasnya.

Kerja sama yang ditandatangani antara DJKI dan UMN ini mencakup edukasi, pendampingan, serta fasilitasi pendaftaran karya intelektual dosen dan mahasiswa. Harapannya, UMN dapat menjadi motor penggerak terciptanya startup berbasis teknologi dan inovasi yang berdaya saing global.

“Saya berharap momentum ini menjadi semangat bersama untuk terus mendorong inovasi, memperkuat pelindungan atas kekayaan intelektual, serta memastikan hasil karya civitas akademik dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan bangsa Indonesia.,” tutup Andrey.

Kuliah umum ini turut dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko yang juga memberikan materi seputar Pelindungan Hak Cipta dan Desain Industri, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Edukasi Yasmon, serta hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar. (CRZ)

 



LIPUTAN TERKAIT

Masyarakat Kini Bisa Adukan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Secara Online

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat komitmen dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Salah satu upaya tersebut dilakukan dengan memberikan penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penyampaian laporan pengaduan dugaan pelanggaran Kekayaan Intelektual.

Kamis, 22 Januari 2026

DJKI Kenalkan Indonesia Proposal ke Mahasiswa UKI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI memaparkan sejumlah langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem royalti yang adil bagi kreator lokal di tengah dominasi ekonomi digital. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Hukum Nasional bertema “Reformulasi HAKI untuk Ekonomi Digital dan Kreator Lokal” pada 21 Januari 2026, di Ruang Seminar Gedung AB Universitas kristen Indonesia (UKI).

Rabu, 21 Januari 2026

Pelaku Usaha Kini Bisa Daftarkan Merek Sendiri, UMK Dapat Tarif Khusus

Pelaku usaha kini dapat mengajukan permohonan pendaftaran merek secara mandiri melalui layanan digital Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Layanan ini dihadirkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelindungan hukum merek sekaligus mempercepat proses administrasi tanpa perlu datang langsung ke kantor layanan. Transformasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan berdaya saing.

Rabu, 21 Januari 2026

Selengkapnya