DJKI dan SERUNI Dorong Kesadaran Merek Kolektif di Indramayu

Indramayu - Sinergi kuat ditunjukkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan melalui Kementerian Hukum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam menyukseskan rangkaian kegiatan Solidaritas Perempuan untuk Indonesia (SERUNI) di Indramayu.

Salah satu dari rangkaian kegiatan adalah diseminasi kekayaan intelektual (KI) tentang merek kolektif yang dihadiri oleh seratus orang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari berbagai sektor di wilayah Indramayu. Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025 di Pendopo Bupati Indramayu ini bertujuan mendorong perlindungan aset komunal sebagai kunci pemberdayaan ekonomi.

Ranie Utami Ronie, Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI, yang bertindak sebagai narasumber utama, secara khusus menggarisbawahi relevansi merek kolektif sebagai alat yang sangat penting bagi bagi para peserta UMKM yang hadir, khususnya bagi UMKM yang memiliki produk khas Indramayu. 

Ranie menambahkan bahwa merek kolektif juga berfungsi sebagai jaminan bahwa produk yang dijual memiliki standar dan kualitas yang telah ditetapkan oleh perkumpulan. Hal ini menjadi penting karena akan meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen.

Kesadaran ini turut dirasakan oleh Dina, salah satu pelaku UMKM bidang lingkungan di Indramayu. Ia bercerita bagaimana komunitasnya berkembang dari sekadar pengolah minyak jelantah menjadi produsen sabun cuci piring ramah lingkungan.

“Awalnya kami hanya tahu produk harus punya merek, tapi tidak paham caranya. Setelah ikut kegiatan ini, baru kami mengerti pentingnya merek kolektif bagi komunitas kami agar produk bisa dikenal dan terlindungi bersama,” ungkap Dina.

Menutup paparannya, Ranie berpesan bahwa merek kolektif membuat para pelaku usaha di komunitasnya lebih percaya diri dan kompak. Selain meningkatkan nilai jual produk, pendaftaran bersama juga meringankan biaya dan memperkuat identitas kelompok di pasar.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap semakin banyak pelaku UMKM di daerah yang sadar akan pentingnya pelindungan hukum atas produk mereka, serta termotivasi untuk mendaftarkan merek kolektif sebagai langkah menuju kemandirian ekonomi berbasis komunitas.



TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya