Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak menyepakati rencana pembukaan loket layanan KI di MPP Kota Depok yang akan menyediakan layanan konsultasi serta pendampingan permohonan KI. Layanan ini direncanakan didukung oleh dua hingga tiga petugas DJKI, dengan perangkat kerja yang disiapkan secara mandiri oleh DJKI.
“Melalui integrasi layanan kekayaan intelektual di Mal Pelayanan Publik, masyarakat Depok dan sekitarnya dapat memperoleh layanan konsultasi dan pendampingan KI secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi dengan layanan publik lainnya,” ujar Kepala Subdirektorat Kerja Sama DJKI, Marchienda Werdany, dalam rapat koordinasi melalui Zoom Meeting pada Senin, 9 Februari 2026.
Sebagai dasar pelaksanaan layanan, DJKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sepakat bahwa penyelenggaraan layanan KI di MPP perlu didukung dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penyusunan PKS akan difasilitasi oleh unit kerja sama terkait dan dilaksanakan secara paralel dengan persiapan teknis operasional layanan.
“Pembukaan layanan KI di MPP Kota Depok direncanakan pada awal Maret 2026, dengan mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana, koordinasi lintas tenant, khususnya dengan Imigrasi, serta penyesuaian agenda Pemerintah Kota Depok,” ucap Marchienda.
Sementara itu, perwakilan DPMPTSP Kota Depok, Nur Impita menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembukaan layanan tersebut. Loket layanan KI direncanakan berada di area yang berdekatan dengan loket Imigrasi, dengan jam operasional mengikuti jam kerja MPP Kota Depok, yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.
“Pembukaan layanan kekayaan intelektual di MPP Kota Depok dan akan berkoordinasi lebih lanjut untuk memastikan kesiapan sarana, pengaturan lokasi, serta sosialisasi layanan kepada masyarakat,” kata Impita.
Selain persiapan teknis, DJKI dan DPMPTSP Kota Depok juga akan melakukan sosialisasi dan publikasi layanan kepada masyarakat melalui laman resmi MPP, media sosial, serta forum koordinasi pemerintah daerah. Pembukaan layanan direncanakan disertai dengan kegiatan peresmian sederhana (soft launching) sebagai bentuk pemberitahuan resmi kepada masyarakat.
Melalui integrasi layanan ini, DJKI berharap layanan Kekayaan Intelektual semakin mudah diakses oleh masyarakat serta mampu mendorong peningkatan kesadaran dan pelindungan KI di daerah.
Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.
Kamis, 5 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.
Rabu, 4 Februari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Hermansyah Siregar memberikan arahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) DJKI yang menjabat sebagai analis hukum terkait penguatan regulasi Kekayaan Intelektual (KI), di kantor DJKI ruang rapat lantai 7 Selasa, 03 Februari 2026.
Selasa, 3 Februari 2026