DJKI dan Motion Picture Association Bahas Penegakan Hukum Hak Cipta Digital

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima kunjungan perwakilan Motion Picture Association (MPA) untuk membahas penguatan penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), khususnya terkait pelanggaran hak cipta di sektor audiovisual dan lingkungan digital. Pertemuan ini juga menyoroti perkembangan pembahasan proposal Indonesia di forum Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization (WIPO).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat implementasi sistem kekayaan intelektual melalui peningkatan koordinasi lintas lembaga serta penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di ruang digital.

“Dalam beberapa tahun terakhir kami aktif memperkuat penegakan kekayaan intelektual melalui berbagai upaya, termasuk pembentukan satuan tugas (satgas) yang melibatkan antarinstansi seperti Kepolisian, Bea Cukai, serta kementerian dan lembaga terkait,” ujar Hermansyah pada Rabu, 11 Maret 2026 di Gedung DJKI, Jakarta.

“Satgas tersebut juga melakukan berbagai langkah penindakan, termasuk penurunan konten dari situs ilegal yang melanggar hak cipta,” lanjutnya.

Selain penegakan hukum, DJKI juga terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual sejak dini. Hal tersebut dilakukan melalui berbagai program edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat dan institusi pendidikan.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menambahkan, masukan dari para pemangku kepentingan internasional menjadi bagian penting dalam memperkuat implementasi sistem kekayaan intelektual di Indonesia. Terutama di tengah kondisi DJKI yang sedang menyusun rancangan undang-undang (RUU) hak cipta, desain industri, dan merek.

“Kami sangat menghargai masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk dari industri global. Hal ini untuk memperkuat implementasi sistem kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Yasmon.

“Kami juga terus mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi tantangan penegakan hak cipta di era digital. Harapannya kita dapat bekerjasama untuk melakukan pelatihan bagi para pegawai kami,” tambahnya.

Dari sisi industri, Vice President, VOD, Digital Affairs & IP Motion Picture Association (MPA) James Cheatley , menekankan bahwa pembajakan digital saat ini masih menjadi tantangan besar bagi industri film dan audiovisual secara global. Menurutnya, pelindungan hak cipta yang kuat sangat penting untuk menjaga keberlanjutan investasi dan produksi karya kreatif.

“Pembajakan merupakan masalah besar, tidak hanya bagi studio Hollywood saja tetapi juga bagi industri film Indonesia,” ujar James.

“Kami berharap kerja sama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat memperkuat upaya penegakan hukum serta menciptakan ekosistem yang lebih aman bagi para kreator,” lanjutnya.

Dalam pertemuan tersebut, turut dibahas perkembangan proposal Indonesia di forum SCCR WIPO. DJKI menjelaskan bahwa usulan tersebut berangkat dari dinamika di industri musik, khususnya terkait tata kelola hak cipta dan mekanisme pengelolaan royalti.

Menanggapi hal tersebut, MPA menyampaikan pandangannya mengenai perbedaan karakteristik antara industri musik dan industri film. DJKI menyatakan bahwa masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan internal, termasuk rekomendasi agar isu audiovisual tidak dimasukkan dalam proposal dan fokus pembahasan diarahkan pada sektor musik di platform streaming digital sebagaimana diskusi pada pertemuan SCCR sebelumnya.



LIPUTAN TERKAIT

Fitur One Time Password Aplikasi Permohonan Hak Cipta

Jumat, 21 Maret 2025

WIPO Global Award 2025

Selasa, 11 Februari 2025

INFORMASI PROGRAM KERJA SAMA PENELUSURAN DAN PEMERIKSAAN PATEN

Program Kerja Sama Penelusuran dan Pemeriksaan (CS&E) adalah program antara kantor Kekayaan Intelektual Singapura dan Indonesia untuk mempercepat proses penelusuran dan pemeriksaan paten bagi para inovator yang ingin mengajukan paten di kedua negara. Program rintisan ini diluncurkan pada tanggal 2 Januari 2025 untuk periode awal selama 2 tahun, hingga tanggal 1 Januari 2027. Pelajari selengkapnya di panduan berikut:

Jumat, 10 Januari 2025

Selengkapnya