Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Sekjen Kemenlu) Denny Abdi. Pertemuan ini membahas peluang kerja sama strategis antara DJKI dan Kemenlu dalam pembentukan National Innovation Center Indonesia sebagai pusat inovasi nasional Indonesia pada Kamis, 23 Oktober 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antara diplomasi ekonomi yang dijalankan Kemenlu dengan kebijakan pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang dikembangkan DJKI. Melalui kolaborasi ini, kedua pihak berkomitmen menciptakan ekosistem inovasi nasional yang mampu menarik investasi, mempercepat hilirisasi riset, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi hasil karya anak bangsa.
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen Kemenlu Denny Abdi memaparkan konsep awal pembentukan National Innovation Center Indonesia yang akan dirancang sebagai pusat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga sebagai wadah sinergi antara pemerintah, industri, akademisi, dan komunitas untuk mendorong lahirnya inovasi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional.
“Kita ingin membangun National Innovation Center yang bukan hanya memfasilitasi KI, tetapi juga menjadi one stop service bagi industri untuk meneliti apa pun yang mereka butuhkan. Ini harus dibangun sebagai area kolaborasi lintas kementerian agar Indonesia benar-benar menjadi rumah bagi inovasi,” ujar Denny.
Ia menambahkan bahwa diplomasi ekonomi Kemenlu kini diarahkan untuk mendukung sektor-sektor strategis dalam negeri melalui promosi, fasilitasi, dan pembukaan peluang investasi yang berbasis teknologi dan inovasi.
“Kami ingin setiap kegiatan diplomasi luar negeri memiliki dampak nyata bagi industri nasional. Pusat inovasi ini menjadi wadah penting agar kerja sama internasional bisa langsung diterjemahkan menjadi kegiatan riset dan produksi,” lanjut Denny.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menegaskan, DJKI siap memberikan dukungan penuh dalam aspek pelindungan dan pemanfaatan hasil inovasi.
“DJKI siap mendukung inisiatif ini melalui pelindungan KI yang kuat, agar setiap hasil riset dan teknologi yang lahir dari pusat inovasi dapat dilindungi dan dikomersialisasikan secara berkelanjutan. Ini bagian dari upaya konkret kita memperkuat ekosistem inovasi nasional,” ujar Razilu.
Razilu juga menekankan, sinergi antara diplomasi ekonomi dan pelindungan KI akan memperkuat daya saing bangsa di tingkat global. Menurutnya, kolaborasi antara DJKI dan Kemenlu dapat menjadi fondasi bagi Indonesia untuk membangun industri berbasis pengetahuan yang mandiri dan berdaya saing tinggi.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penyusunan nota kesepahaman antara kedua lembaga. DJKI dan Kemenlu sepakat membentuk tim bersama untuk merancang peta jalan pembentukan National Innovation Center Indonesia, termasuk pemanfaatan fasilitas yang akan digunakan serta model kolaborasi lintas kementerian dan sektor swasta. (WKS/DAW)
Indonesia menekankan pentingnya peran strategis generasi muda dan perempuan sebagai motor penggerak transformasi ekonomi berbasis inovasi. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, saat memberikan sambutan dalam sesi panel organisasi kerja sama ekonomi antanegara (BRICS) National Intellectual Property (IP) Awards and IP Conference yang diselenggarakan secara daring, 9 Maret 2026.
Senin, 9 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menilai Indonesia memiliki momentum strategis untuk meningkatkan perannya dalam sistem paten internasional melalui pembentukan International Search Authority (ISA). Upaya ini merupakan langkah penting untuk mengubah posisi Indonesia dari pengguna sistem paten global menjadi salah satu otoritas yang berkontribusi dalam tata kelola paten global, serta diakui sebagai kantor paten berkelas dunia dan berstandar internasional.
Senin, 9 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melakukan lompatan efisiensi yang nyata dalam memberikan pelayanan pelindungan merek. Durasi pemeriksaan substantif yang sebelumnya memakan waktu hingga 150 hari, kini dipangkas menjadi 30 hari hingga maksimal 90 hari kalender saja apabila terjadi usul tolak. Kecepatan serupa juga merambah pada layanan petikan resmi sertifikat yang tuntas dalam satu hari kerja, jauh meninggalkan prosedur lama yang menghabiskan waktu sampai tujuh hari.
Senin, 9 Maret 2026