Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Sekjen Kemenlu) Denny Abdi. Pertemuan ini membahas peluang kerja sama strategis antara DJKI dan Kemenlu dalam pembentukan National Innovation Center Indonesia sebagai pusat inovasi nasional Indonesia pada Kamis, 23 Oktober 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.
Kunjungan ini bertujuan memperkuat sinergi antara diplomasi ekonomi yang dijalankan Kemenlu dengan kebijakan pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang dikembangkan DJKI. Melalui kolaborasi ini, kedua pihak berkomitmen menciptakan ekosistem inovasi nasional yang mampu menarik investasi, mempercepat hilirisasi riset, serta memberikan nilai tambah ekonomi bagi hasil karya anak bangsa.
Dalam pertemuan tersebut, Sekjen Kemenlu Denny Abdi memaparkan konsep awal pembentukan National Innovation Center Indonesia yang akan dirancang sebagai pusat kolaborasi lintas kementerian dan lembaga sebagai wadah sinergi antara pemerintah, industri, akademisi, dan komunitas untuk mendorong lahirnya inovasi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional.
“Kita ingin membangun National Innovation Center yang bukan hanya memfasilitasi KI, tetapi juga menjadi one stop service bagi industri untuk meneliti apa pun yang mereka butuhkan. Ini harus dibangun sebagai area kolaborasi lintas kementerian agar Indonesia benar-benar menjadi rumah bagi inovasi,” ujar Denny.
Ia menambahkan bahwa diplomasi ekonomi Kemenlu kini diarahkan untuk mendukung sektor-sektor strategis dalam negeri melalui promosi, fasilitasi, dan pembukaan peluang investasi yang berbasis teknologi dan inovasi.
“Kami ingin setiap kegiatan diplomasi luar negeri memiliki dampak nyata bagi industri nasional. Pusat inovasi ini menjadi wadah penting agar kerja sama internasional bisa langsung diterjemahkan menjadi kegiatan riset dan produksi,” lanjut Denny.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menegaskan, DJKI siap memberikan dukungan penuh dalam aspek pelindungan dan pemanfaatan hasil inovasi.
“DJKI siap mendukung inisiatif ini melalui pelindungan KI yang kuat, agar setiap hasil riset dan teknologi yang lahir dari pusat inovasi dapat dilindungi dan dikomersialisasikan secara berkelanjutan. Ini bagian dari upaya konkret kita memperkuat ekosistem inovasi nasional,” ujar Razilu.
Razilu juga menekankan, sinergi antara diplomasi ekonomi dan pelindungan KI akan memperkuat daya saing bangsa di tingkat global. Menurutnya, kolaborasi antara DJKI dan Kemenlu dapat menjadi fondasi bagi Indonesia untuk membangun industri berbasis pengetahuan yang mandiri dan berdaya saing tinggi.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal penyusunan nota kesepahaman antara kedua lembaga. DJKI dan Kemenlu sepakat membentuk tim bersama untuk merancang peta jalan pembentukan National Innovation Center Indonesia, termasuk pemanfaatan fasilitas yang akan digunakan serta model kolaborasi lintas kementerian dan sektor swasta. (WKS/DAW)
Jakarta – Kolaborasi antara musisi Isyana Sarasvati dan mahasiswa Universitas Ciputra telah melahirkan karya visual berupa ilustrasi panggung dan desain album yang menarik dan unik. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa sinergi antara dunia pendidikan dan industri kreatif dapat menghasilkan karya inovatif yang tidak hanya memiliki nilai artistik, tetapi juga berpotensi menjadi aset kekayaan intelektual.
Jumat, 13 Maret 2026
Kerja sama regional menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat sistem kekayaan intelektual (KI) di kawasan ASEAN. Sejak lebih dari tiga dekade lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara konsisten berpartisipasi dalam forum ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antarnegara dalam pengembangan sistem pelindungan KI.
Jumat, 13 Maret 2026
Sengketa merek yang melibatkan produk oleh-oleh khas Semarang, Bandeng Juwana, menjadi perhatian publik dan sekaligus pengingat pentingnya pelindungan merek bagi pelaku usaha. Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui gugatan pembatalan merek yang diajukan oleh PT Bandeng Juwana terhadap PT Bandeng Juwana Indonesia. Sengketa ini menyoroti potensi persamaan pada pokoknya antara merek yang telah lebih dahulu dikenal dengan merek lain yang didaftarkan kemudian.
Kamis, 12 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Jumat, 13 Maret 2026
Kamis, 12 Maret 2026