Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu melakukan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat, Sunu Tedi Maranto, dalam rangka memperkuat kerja sama strategis di bidang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI).
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah agenda penting, termasuk peningkatan layanan pencatatan ciptaan, dukungan terhadap kegiatan akademik di perguruan tinggi, hingga persiapan pencatatan massal karya intelektual yang melibatkan ratusan mahasiswa. Data yang disampaikan menunjukkan lebih dari 402 karya telah terinventarisir dari kalangan mahasiswa, yang selanjutnya akan difasilitasi pencatatannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dirjen KI Razilu menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat menjadi langkah penting untuk memperluas akses layanan KI di daerah.
“KI adalah fondasi ekonomi kreatif dan inovasi. Oleh karena itu, DJKI berkomitmen mendukung penuh upaya Kantor Wilayah dalam membangun ekosistem yang sadar dan peduli terhadap pentingnya pencatatan KI,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedi Maranto, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal langkah-langkah strategis tersebut, termasuk memfasilitasi koordinasi dengan perguruan tinggi, tenaga pendidik, hingga pelaku usaha lokal.
“Kami ingin menjadikan Sulawesi Barat sebagai salah satu daerah yang aktif dalam pelindungan KI. Dengan adanya pencatatan massal ini, para mahasiswa dan akademisi dapat memahami bahwa karya mereka bernilai dan perlu dilindungi secara hukum,” kata Sunu.
Selain itu, pertemuan juga membahas rencana pelaksanaan pencatatan simbolis dan orasi ilmiah pada momentum wisuda perguruan tinggi di Majene. Momentum tersebut diharapkan menjadi sarana edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran pentingnya KI.
DJKI menekankan bahwa pencatatan dan pelindungan KI bukan hanya kewajiban formalitas, melainkan juga langkah konkret untuk mengamankan hak ekonomi pencipta serta mendorong daya saing lokal. Dengan demikian, mahasiswa, akademisi, maupun masyarakat luas diharapkan semakin memahami cara melindungi karya, mulai dari pendaftaran hak cipta hingga penggunaan sistem digital DJKI yang kini semakin mudah diakses.
Pertemuan ini menegaskan komitmen bersama antara DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkum untuk membangun budaya sadar KI, sehingga potensi inovasi dari daerah dapat terlindungi sekaligus memberi kontribusi bagi pembangunan nasional.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah pada Kamis, 16 April 2026, di Ruang Direktur Jenderal, Gedung DJKI, Jakarta. Audiensi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas tiga agenda pokok, yakni sertifikasi Indikasi Geografis produk unggulan daerah Sulawesi Tengah, evaluasi kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah, serta penandatanganan kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi se-Sulawesi Tengah.
Kamis, 16 April 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi bersama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum pada Kamis, 16 April 2026, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini menyoroti penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah strategis dalam mendukung pembukaan Program Studi Hukum Kekayaan Intelektual di Politeknik Pengayoman Indonesia yang direncanakan dibuka untuk masyarakat pada Mei 2026, sekaligus memastikan kurikulum yang disusun selaras dengan kebutuhan praktis dan standar internasional.
Kamis, 16 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026
Kamis, 16 April 2026