DJKI dan Google Indonesia Bahas Pelindungan Hak Cipta dan AI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Google Indonesia membahas pelindungan hak cipta dan implementasi kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem digital. Pembahasan ini penting melibatkan pelaku seperti Google, utamanya dalam pelindungan karya cipta di tengah perkembangan teknologi. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa AI merupakan keniscayaan yang tidak dapat dihindari dan telah dimanfaatkan sebagai alat bantu dalam pelayanan publik, termasuk dalam penelusuran paten dan merek guna meminimalisir subjektivitas. Menurutnya, dalam kerangka hukum yang sedang dibahas, AI tidak diposisikan sebagai subjek hukum, melainkan sebagai alat yang membantu manusia dalam menghasilkan karya.

“Regulasi mengenai AI saat ini masih dalam tahap diskursus. Salah satu poin krusial yang tengah dibahas adalah ambang batas intervensi manusia agar suatu karya tetap dapat memperoleh pelindungan hukum sebagai ciptaan,” ujar Hermansyah dalam audiensi pada Kamis, 16 April 2026 di Kantor DJKI, Jakarta Selatan.

Ia menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus tetap berpusat pada pencipta sebagai subjek utama. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memastikan setiap karya memiliki identitas pencipta yang jelas, terdokumentasi dengan baik, serta didaftarkan guna memperoleh kepastian hukum. Langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan karya, terutama di tengah maraknya penggunaan AI.

Selain itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, menyoroti tantangan baru yang muncul akibat perkembangan AI, khususnya dalam membedakan karya asli dengan konten yang dihasilkan mesin. Ia menjelaskan bahwa secara global terdapat kesepahaman bahwa hanya karya cipta manusia yang dapat memperoleh pelindungan hak cipta.

“Isu utama AI adalah penggunaan karya yang sudah ada sebagai data pelatihan, yang berpotensi menyinggung hak cipta pihak lain. Oleh karena itu, penting bagi platform digital penyedia AI untuk memberikan penghargaan yang jelas sesuai kontribusi pemilik karya dalam karya baru yang dibuat mesin AI,” jelas Agung.

Dalam pertemuan tersebut, Putri Alam selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik perwakilan Google Indonesia menegaskan komitmennya untuk mendukung kreator dan industri media melalui pemanfaatan AI yang bertanggung jawab. Berbagai inisiatif seperti kerja sama dengan Dewan Pers, pengembangan format konten untuk generasi muda, serta penguatan model bisnis penerbit menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif digital.

DJKI memandang kolaborasi lintas sektor sebagai kunci dalam menghadapi tantangan AI. Sinergi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang seimbang antara inovasi teknologi dan pelindungan hak pencipta.

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum Sultra, Dorong Ekosistem KI di Daerah

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tubagus Erif Faturahman beserta jajaran pada Selasa 14 April 2026 di ruang kerja Dirjen KI. Audiensi ini membahas penguatan ekosistem kekayaan intelektual (KI) di Sulawesi Tenggara, termasuk rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan perguruan tinggi, pembentukan Sentra KI, serta peningkatan layanan KI berbasis wilayah.

Selasa, 14 April 2026

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

Selengkapnya