Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menandatangani perjanjian kerja sama dengan Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) di Bidang Ekonomi Kreatif dalam kegiatan luncheon puncak perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional (Hekrafnas) 2026 di Sampoerna Strategic Square, Jakarta, 24 Oktober 2026.
Ketika diwawancarai pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa kerja sama ini diharapkan dapat memperluas jangkauan pelindungan KI bagi pelaku ekonomi kreatif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Jangkauan tersebut juga diharapkan mencakup jaringan Gekrafs di luar negeri.
“Kita harapkan dengan penandatanganan kesepakatan ini, work plan kita, kerja sama kita dapat menggerakkan ekonomi kreatif sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi,” ujar Hermansyah.
Ruang lingkup kerja sama meliputi penyebarluasan informasi, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual (KI), serta pendampingan pencatatan dan pendaftaran KI bagi pelaku ekonomi kreatif. Kedua pihak juga akan bekerja sama dalam promosi produk berbasis KI, pertukaran data dan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penegakan hukum terkait karya ekonomi kreatif.
Hermansyah turut menyoroti pentingnya pendaftaran dan pelindungan KI agar produk ekonomi kreatif memiliki pelindungan sesuai dengan jenis kekayaan intelektualnya.
“Selain mendorong inovasi, rezim kekayaan intelektual mendorong produk-produk ekonomi kreatif dilakukan pendaftaran, diregistrasi, dan diproteksi dalam hal kekayaan intelektualnya,” kata Hermansyah.
Melalui kerja sama ini, DJKI dan Gekrafs bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku ekonomi kreatif mengenai KI agar pemanfaatannya dapat dioptimalkan. Pelaku kreatif perlu mengenali jenis KI yang sesuai dengan karyanya, seperti hak cipta untuk karya kreatif, merek untuk identitas usaha, dan desain industri untuk tampilan produk yang memenuhi persyaratan pelindungan.
Pelindungan KI menjadi langkah penting untuk menjaga karya dan identitas usaha dari penggunaan tanpa hak. Dengan memahami mekanisme pencatatan atau pendaftaran yang sesuai, pelaku ekonomi kreatif dapat menjaga aset intelektualnya sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya untuk mendukung kegiatan usaha.
Semarang - Kementerian Hukum melalui program PASTI Ada Solusi membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dan memperoleh penjelasan langsung terkait persoalan pelayanan hukum, termasuk kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Padma Semarang pada Jumat (23/10) ini dihadiri Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dan jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Jumat, 23 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan peninjauan kembali dalam sengketa merek Tamba Waras Bali Kutus Kutus. Putusan Nomor 29 PK/Pdt.Sus-HKI/2026 tanggal 31 Agustus 2026 tersebut mempertahankan putusan pembatalan tiga pendaftaran merek atas nama Fazlie Hasniel Sugiharto yang menjadi objek sengketa.
Jumat, 23 Oktober 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Workshop Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) Indonesia sebagai langkah memperkuat pembangunan basis data hak cipta dan hak terkait dalam mendukung tata kelola royalti musik. Kegiatan ini diselenggarakan pada 22-24 Oktober 2026 di Hoten Gran Melia, Jakarta Selatan, melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan sejumlah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), yakni WAMI, SELMI, KCI, CNS, PAPPRI, Prisindo, Prokarindo Utama, dan ARDI.
Kamis, 22 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Jumat, 23 Oktober 2026
Kamis, 22 Oktober 2026