Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama European Union Intellectual Property Office (EUIPO) menyelenggarakan kegiatan Exchange of Best Practices on Online Infringements and Cybercrime yang dirangkaikan dengan 16th Meeting of the ASEAN Network of IPR Enforcement Experts (ANIEE) di Westin Hotel, Jakarta. Kegiatan ini merupakan ajang pertukaran pengalaman dan strategi penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di era digital antara negara-negara ASEAN dengan Uni Eropa.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menegaskan bahwa isu pelanggaran KI di dunia maya telah menjadi tantangan serius bagi seluruh negara, khususnya di kawasan ASEAN.
“Indonesia berkomitmen penuh untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran KI yang terjadi di ruang digital. Dari tahun 2021 hingga 2024, kami telah merekomendasikan penutupan 1.716 situs yang memuat konten pelanggaran KI,” ujar Yasmon pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Yasmon menjelaskan bahwa upaya ini sejalan dengan arah kebijakan ASEAN IPR Action Plan 2026–2030, yang menempatkan penegakan hukum KI sebagai salah satu prioritas utama. Melalui Strategic Measure 4, ASEAN berkomitmen menumbuhkan budaya kepatuhan terhadap KI, memperkuat kolaborasi lintas lembaga, dan mendorong kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan karya intelektual.
“Forum ini berperan strategis dalam memastikan pelaksanaan langkah-langkah tersebut secara konkret di seluruh negara anggota ASEAN,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yasmon juga menekankan pentingnya kerja sama internasional dengan mitra strategis seperti Uni Eropa melalui EUIPO. Jalinan kolaborasi ini tidak hanya untuk berbagi pengalaman, tetapi juga membangun sistem dan infrastruktur penegakan hukum KI yang lebih kuat, adaptif, dan berbasis teknologi.
“Kami percaya, kerja sama regional dan global adalah kunci dalam menciptakan ekosistem KI yang sehat, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif,” tutup Yasmon.
Sementara itu, Erling Vestergaard, Intellectual Property Enforcement Expert dari EUIPO, menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Indonesia dalam memperkuat kerja sama penegakan KI di kawasan. Ia menjelaskan, Uni Eropa memiliki sejumlah inisiatif yang dapat menjadi model bagi ASEAN, antara lain melalui European Observatory on Infringements of Intellectual Property Rights yang berperan sebagai pusat keunggulan dalam pengumpulan data, pelatihan, dan pengembangan alat bantu penegakan hukum.
“EUIPO telah mengembangkan berbagai platform dan panduan untuk mendukung aparat penegak hukum di seluruh dunia, seperti IP Enforcement Portal (IPEP) dan Anti-Counterfeiting and Anti-Piracy Technology Guide (ACAPT),” terang Erling.
Menurutnya, kolaborasi lintas kawasan seperti ini menjadi sangat penting karena kejahatan KI, terutama yang berbasis daring, bersifat lintas batas dan terus berkembang mengikuti teknologi.
Dalam kegiatan ini juga dibahas tentang Enforcement Multidisciplinary Platform Against Criminal Threats (EMPACT) International IP Crime Investigation and Prosecution Handbook yang disusun oleh EUIPO. Buku panduan yang nantinya dapat menjadi referensi bagi aparat penegak hukum dalam menginvestigasi dan menuntut kasus kejahatan KI lintas negara. Panduan tersebut memuat lebih dari 80 studi kasus dan strategi penyelidikan, termasuk modus pelanggaran melalui platform digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan.
Melalui forum ini, DJKI bersama EUIPO dan negara-negara ASEAN berharap dapat memperkuat sinergi dalam mencegah pelanggaran KI serta meningkatkan kapasitas penegakan hukum di dunia maya. Melalui kerja sama ASEAN dan Uni Eropa, DJKI mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan global melawan pembajakan, menggunakan karya orisinal, mendukung penegakan hukum KI, dan menjadi konsumen cerdas yang menghargai kekayaan intelektual milik orang lain.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memacu pemanfaatan merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi produk desa. Langkah ini diambil guna mendorong koperasi dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki identitas bersama yang kuat untuk menembus pasar internasional.
Rabu, 4 Februari 2026
Celah peredaran barang palsu di platform belanja daring kini dipersempit melalui penyelarasan prosedur penutupan konten (takedown) yang lebih tegas dan terukur. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mulai mengonsolidasikan implementasi Permenkum Nomor 47 Tahun 2025 dengan merangkul para pelaku usaha e-commerce.
Rabu, 4 Februari 2026
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Bank Indonesia (BI) memperkuat sinergi strategis dalam penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai pengungkit ekonomi inklusif dan hijau. Audiensi dilaksanakan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada 3 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya mendorong pelindungan dan pemanfaatan KI guna meningkatkan daya saing produk nasional.
Selasa, 3 Februari 2026