Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama European Union Intellectual Property Office (EUIPO) menyelenggarakan kegiatan Exchange of Best Practices on Online Infringements and Cybercrime yang dirangkaikan dengan 16th Meeting of the ASEAN Network of IPR Enforcement Experts (ANIEE) di Westin Hotel, Jakarta. Kegiatan ini merupakan ajang pertukaran pengalaman dan strategi penegakan hukum kekayaan intelektual (KI) di era digital antara negara-negara ASEAN dengan Uni Eropa.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon menegaskan bahwa isu pelanggaran KI di dunia maya telah menjadi tantangan serius bagi seluruh negara, khususnya di kawasan ASEAN.
“Indonesia berkomitmen penuh untuk memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran KI yang terjadi di ruang digital. Dari tahun 2021 hingga 2024, kami telah merekomendasikan penutupan 1.716 situs yang memuat konten pelanggaran KI,” ujar Yasmon pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Yasmon menjelaskan bahwa upaya ini sejalan dengan arah kebijakan ASEAN IPR Action Plan 2026–2030, yang menempatkan penegakan hukum KI sebagai salah satu prioritas utama. Melalui Strategic Measure 4, ASEAN berkomitmen menumbuhkan budaya kepatuhan terhadap KI, memperkuat kolaborasi lintas lembaga, dan mendorong kesadaran publik terhadap pentingnya perlindungan karya intelektual.
“Forum ini berperan strategis dalam memastikan pelaksanaan langkah-langkah tersebut secara konkret di seluruh negara anggota ASEAN,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Yasmon juga menekankan pentingnya kerja sama internasional dengan mitra strategis seperti Uni Eropa melalui EUIPO. Jalinan kolaborasi ini tidak hanya untuk berbagi pengalaman, tetapi juga membangun sistem dan infrastruktur penegakan hukum KI yang lebih kuat, adaptif, dan berbasis teknologi.
“Kami percaya, kerja sama regional dan global adalah kunci dalam menciptakan ekosistem KI yang sehat, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif,” tutup Yasmon.
Sementara itu, Erling Vestergaard, Intellectual Property Enforcement Expert dari EUIPO, menyampaikan apresiasi atas kepemimpinan Indonesia dalam memperkuat kerja sama penegakan KI di kawasan. Ia menjelaskan, Uni Eropa memiliki sejumlah inisiatif yang dapat menjadi model bagi ASEAN, antara lain melalui European Observatory on Infringements of Intellectual Property Rights yang berperan sebagai pusat keunggulan dalam pengumpulan data, pelatihan, dan pengembangan alat bantu penegakan hukum.
“EUIPO telah mengembangkan berbagai platform dan panduan untuk mendukung aparat penegak hukum di seluruh dunia, seperti IP Enforcement Portal (IPEP) dan Anti-Counterfeiting and Anti-Piracy Technology Guide (ACAPT),” terang Erling.
Menurutnya, kolaborasi lintas kawasan seperti ini menjadi sangat penting karena kejahatan KI, terutama yang berbasis daring, bersifat lintas batas dan terus berkembang mengikuti teknologi.
Dalam kegiatan ini juga dibahas tentang Enforcement Multidisciplinary Platform Against Criminal Threats (EMPACT) International IP Crime Investigation and Prosecution Handbook yang disusun oleh EUIPO. Buku panduan yang nantinya dapat menjadi referensi bagi aparat penegak hukum dalam menginvestigasi dan menuntut kasus kejahatan KI lintas negara. Panduan tersebut memuat lebih dari 80 studi kasus dan strategi penyelidikan, termasuk modus pelanggaran melalui platform digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan.
Melalui forum ini, DJKI bersama EUIPO dan negara-negara ASEAN berharap dapat memperkuat sinergi dalam mencegah pelanggaran KI serta meningkatkan kapasitas penegakan hukum di dunia maya. Melalui kerja sama ASEAN dan Uni Eropa, DJKI mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan global melawan pembajakan, menggunakan karya orisinal, mendukung penegakan hukum KI, dan menjadi konsumen cerdas yang menghargai kekayaan intelektual milik orang lain.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Senin, 22 Desember 2025
Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.
Senin, 22 Desember 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Selasa, 16 Desember 2025