DJKI dan DKPTO Tingkatkan Kerja Sama Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melanjutkan kerja sama strategis dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) melalui program IP Border Enforcement yang berlangsung pada 22 April 2025 di The Westin Jakarta. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sistem penegakan hukum kekayaan intelektual (KI), terutama di wilayah perbatasan.

Dalam kegiatan tersebut, Kenneth Wright, pakar penegakan kekayaan intelektual (KI) dari Denmark, menyoroti ancaman serius dari pemalsuan dan pembajakan terhadap stabilitas nasional.

“Penegakan KI bukan hanya soal pelindungan bisnis, tapi juga berkaitan langsung dengan investasi asing, kejahatan terorganisir, dan kesehatan publik,” tegas Kenneth​.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran KI dapat mengurangi investasi asing langsung dan merusak iklim usaha. Di sisi lain, pemalsuan juga terkait erat dengan kejahatan terorganisir lintas negara. 

Kepala Departemen Bea Cukai Denmark, Trine Dancygier, turut membagikan pengalaman negaranya dalam menindak perdagangan barang palsu. Ia memaparkan tujuh kasus besar penyelundupan barang ilegal sepanjang tahun terakhir di berbagai pelabuhan utama Denmark seperti Aarhus, Fredericia, dan Esbjerg.

Salah satu kasus melibatkan 1.440 botol hand sanitizer palsu merek Dettol yang dikirim dari Lebanon, serta 4.800 bungkus kopi Nescafe palsu dari Filipina. Dalam kedua kasus tersebut, barang akhirnya dihancurkan setelah pemilik hak merek mengonfirmasi pelanggaran.

Barang-barang palsu lainnya termasuk pendingin udara Arctic Air, sandal Birkenstock, minuman beralkohol palsu, beras palsu seberat 27,5 ton, hingga bantalan bola asal Tiongkok. Semua kasus ini ditangani melalui proses hukum dan sebagian besar berujung pada penghancuran barang dan denda kepada pemiliknya.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Bea Cukai, pemegang hak kekayaan intelektual, dan otoritas lainnya, serta pelatihan khusus bagi petugas di lapangan,” ungkap Trine.

Menindaklanjuti atas keberhasilan DKPTO, Sekretaris Tim Kerja Sama Bilateral Irni Yuslianti, menyampaikan bahwa DJKI berupaya mencegah  kasus pemalsuan yang berdampak pada stabilitas ekonomi dengan membentuk Satuan Tugas Kekayaan Intelektual (Satgas KI). 

“Satgas KI dibentuk berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa kementerian dan lembaga seperti Badan POM, Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bea Cukai, dan Kejaksaan Agung. Masih terbuka juga kemungkinan untuk melibatkan kementerian atau lembaga lain ke depannya,” jelas Irni.

Irni berharap kerja sama ini dapat berdampak nyata pada peningkatan pemahaman aparat hukum terhadap pelanggaran KI, peningkatan penanganan kasus, kesadaran publik, serta kompetensi sumber daya manusia. 

“Dengan berbagi informasi seperti ini, kita bisa belajar mekanisme di berbagai negara dan memperkuat kapasitas kita secara keseluruhan,” tutup Irni.

Kegiatan ini menegaskan komitmen kedua negara untuk meningkatkan kerja sama strategis dan menegakkan pelindungan KI sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi dan perlindungan konsumen.

 



LIPUTAN TERKAIT

Libatkan Publik, DJKI Uji Penyesuaian Tarif PNBP untuk Transparansi Layanan KI

Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).

Kamis, 9 April 2026

Komisi Banding Paten RI Gelar Sidang Terbuka: Dua Permohonan disetujui, Satu tidak disetujui

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.

Kamis, 9 April 2026

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Selengkapnya