DJKI dan DKPTO Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Batam

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Roving Seminar On IP Enforcement di Batam yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan di Bali, Surabaya, dan Batam dalam kerangka Strategic Sector Cooperation antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Denmark. Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan di bidang KI, termasuk pegawai DJKI, pemeriksa paten, pemeriksa desain, pemeriksa merek, dan aparat penegak hukum.

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan kapasitas perlu menjangkau pemangku kepentingan di berbagai daerah, bukan hanya terpusat di Jakarta. Melalui seminar ini, peserta diharapkan dapat mempelajari praktik penegakan hukum KI di Denmark sekaligus berbagi pengalaman dan tantangan di Indonesia.

“Kita tidak hanya fokus di Jakarta saja, tetapi juga akan bergerak ke daerah-daerah, sehingga para pemangku kepentingan di daerah memiliki pemahaman dan kompetensi yang sama dengan rekan-rekan di Jakarta,” ujarnya pada Rabu, 15 Agustus 2026 di Batam, Kepulauan Riau. 

Dari pihak Denmark, Amanda Balslev Handest, perwakilan kerja sama dari Kedutaan Besar Denmark, menyampaikan bahwa kemitraan kedua negara terus berkembang ke berbagai bidang KI, termasuk penegakan hukum. Seminar keliling ini menjadi salah satu upaya memperluas pertukaran pengetahuan ke berbagai daerah di Indonesia agar kerja sama tidak hanya terpusat di Jakarta. Forum ini juga memberi kesempatan kepada para ahli Denmark untuk berbagi pengalaman dan mempelajari praktik yang diterapkan di Indonesia.

Kepulauan Riau sendiri dipilih karena memiliki posisi strategis dalam perdagangan, investasi, pariwisata, dan hubungan ekonomi lintas batas. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Morina Harahap, menegaskan bahwa penegakan hukum KI diperlukan untuk memastikan hak yang telah diberikan negara memperoleh perlindungan nyata ketika terjadi pelanggaran.

“Sebuah karya lahir dari kreativitas, sebuah inovasi tumbuh dari keberanian berpikir, dan sebuah kekayaan intelektual akan memiliki nilai ketika hak atas karya tersebut dihormati dan dilindungi,” ujar Morina. Menurutnya, pelanggaran KI tidak hanya merugikan pemegang hak, tetapi juga dapat mengurangi kepercayaan konsumen, menghambat persaingan usaha yang sehat, dan melemahkan dorongan masyarakat untuk berinovasi.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Nofli, dalam keynote speechnya menyampaikan bahwa Pelindungan kekayaan intelektual (KI) tidak cukup hanya dengan pengakuan hukum, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan yang efektif di lapangan. Penguatan kapasitas aparat, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta penanganan pelanggaran di ruang digital dan wilayah perbatasan menjadi agenda penting untuk membangun ekosistem KI yang berkeadilan dan berkepastian hukum. 

Seminar yang berlangsung pada 15–16 Oktober 2026 ini membahas kerangka penegakan hukum KI, penanganan perkara perdata dan pidana, pengawasan di perbatasan, serta tantangan penegakan hukum di ruang digital. Peserta berasal dari berbagai unsur, termasuk DJKI, kepolisian, kejaksaan negeri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pengadilan, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan para ahli dari Denmark.



LIPUTAN TERKAIT

KBP Tolak Satu dan Terima Satu Banding Paten

Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk membacakan putusan atas dua permohonan banding paten pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Ruang Sidang Komisi Banding Paten, Lantai 7, Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan.

Kamis, 22 Oktober 2026

DJKI Himpun Masukan Publik untuk Penyempurnaan RIKIN 2027–2036

Semarang - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menyelenggarakan Uji Publik Program Penyusunan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) Tahun 2027–2036 di Hotel Ciputra Semarang pada Rabu 21 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan pemangku kepentingan untuk menyempurnakan arah kebijakan dan ekosistem kekayaan intelektual (KI) nasional untuk sepuluh tahun ke depan.

Rabu, 21 Oktober 2026

Dari Inovasi Menuju Pemanfaatan, Innovation Pitching Day Berlanjut di Hari Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum kembali mempertemukan inventor dengan dunia industri dalam hari kedua Innovation Pitching Day sebagai bagian dari Forum Bisnis Paten Indonesia 2026 pada 8 Oktober 2026 di Gedung DJKI, Jakarta. Kegiatan ini menjadi ruang bagi para inventor untuk memperkenalkan hasil penelitian dan invensinya kepada industri sekaligus membuka peluang pengembangan dan pemanfaatan teknologi dalam negeri.

Kamis, 8 Oktober 2026

Selengkapnya