DJKI dan DKPTO Bahas Agenda Kerja Sama Tahun 2025

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Second Steering Committee Meeting bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) pada Rabu, 22 Januari 2025. Pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid ini bertujuan untuk mengevaluasi kerja sama yang telah berjalan serta menyusun agenda kegiatan untuk tahun 2025.

Sepanjang tahun 2024, DJKI dan DKPTO telah melaksanakan berbagai program, di antaranya pelatihan penegakan hukum, capacity building bagi para pemeriksa kekayaan intelektual (KI) secara daring dan luring, serta pelatihan pemanfaatan dan komersialisasi KI. Kerja sama ini dimulai pada September 2024, ditandai dengan kunjungan Direktur Jenderal DKPTO ke Jakarta untuk melaksanakan sejumlah kegiatan.

“Selanjutnya, kami persilakan perwakilan DJKI untuk menyampaikan agenda yang akan dilaksanakan selama tahun 2025,” ujar salah satu perwakilan DKPTO.

Mewakili DJKI, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, yang didampingi Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami, mempresentasikan beberapa usulan program untuk tahun 2025.

“Sebelumnya, kami ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DKPTO atas kerja sama yang sangat bermanfaat ini. Kerja sama ini tidak hanya penting bagi DJKI tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan KI di Indonesia,” ujar Yasmon.

Yasmon memaparkan tiga usulan program utama, yaitu:

  1. Pengembangan sumber daya manusia (SDM) bagi para pemeriksa KI, meliputi paten, merek, dan desain industri.
  2. Diskusi dan transfer pengetahuan terkait National Intellectual Property (IP) Strategy.
  3. Pelatihan mengenai Digital Piracy untuk anggota IP Task Force Indonesia.

Menurut Yasmon, diskusi mengenai National IP Strategy sangat penting karena DJKI mendapatkan mandat untuk membahas dan menyusun strategi nasional tersebut. Selain itu, di sisi lain, Sekretaris DJKI Andrieansyah juga menyampaikan tambahan usulan program terkait isu digital, yaitu fenomena penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI).

“Kami berharap DKPTO dapat berbagi pengalaman mengenai penggunaan AI di Denmark, seperti dalam pelayanan masyarakat atau aspek lainnya. Melalui kerja sama ini, harapannya sistem KI di Indonesia semakin berkembang dan siap menghadapi tantangan global,” pungkas Andrieansyah.

Sebagai informasi, pertemuan ini juga dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi, perwakilan dari DKPTO, serta perwakilan dari berbagai direktorat di lingkungan DJKI. 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Sengketa Hak Cipta Aquarius Pustaka Musik dan Blibli Berakhir Damai Melalui Mediasi DJKI

Sengketa kekayaan intelektual di bidang Hak Cipta antara Aquarius Pustaka Musik dan PT Global Digital Niaga (Blibli.com) resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak menandatangani Nota Kesepakatan Damai melalui mekanisme mediasi yang difasilitasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pada Senin, 26 Januari 2026 di Gedung DJKI, Jakarta.

Senin, 26 Januari 2026

UU Paten Terbaru: Pemohon Tidak Perlu Menunggu 18 Bulan

Kabar segar kini berembus bagi dunia inovasi Indonesia melalui disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Perubahan ini bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan sebuah lompatan besar untuk mempercepat pelayanan dan memberikan ruang gerak yang lebih luas bagi para inventor dalam negeri.

Senin, 26 Januari 2026

DJKI Hadiri Sosialisasi KUHP Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Sosialisasi KUHP Nasional yang dibuka oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Senin 26 Januari 2026, di Graha Pengayoman dan secara daring. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman implementasi KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Senin, 26 Januari 2026

Selengkapnya