DJKI dan DKPTO Bahas Agenda Kerja Sama Tahun 2025

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri Second Steering Committee Meeting bersama Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) pada Rabu, 22 Januari 2025. Pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid ini bertujuan untuk mengevaluasi kerja sama yang telah berjalan serta menyusun agenda kegiatan untuk tahun 2025.

Sepanjang tahun 2024, DJKI dan DKPTO telah melaksanakan berbagai program, di antaranya pelatihan penegakan hukum, capacity building bagi para pemeriksa kekayaan intelektual (KI) secara daring dan luring, serta pelatihan pemanfaatan dan komersialisasi KI. Kerja sama ini dimulai pada September 2024, ditandai dengan kunjungan Direktur Jenderal DKPTO ke Jakarta untuk melaksanakan sejumlah kegiatan.

“Selanjutnya, kami persilakan perwakilan DJKI untuk menyampaikan agenda yang akan dilaksanakan selama tahun 2025,” ujar salah satu perwakilan DKPTO.

Mewakili DJKI, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon, yang didampingi Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang Sri Lastami, mempresentasikan beberapa usulan program untuk tahun 2025.

“Sebelumnya, kami ingin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DKPTO atas kerja sama yang sangat bermanfaat ini. Kerja sama ini tidak hanya penting bagi DJKI tetapi juga bagi seluruh pemangku kepentingan KI di Indonesia,” ujar Yasmon.

Yasmon memaparkan tiga usulan program utama, yaitu:

  1. Pengembangan sumber daya manusia (SDM) bagi para pemeriksa KI, meliputi paten, merek, dan desain industri.
  2. Diskusi dan transfer pengetahuan terkait National Intellectual Property (IP) Strategy.
  3. Pelatihan mengenai Digital Piracy untuk anggota IP Task Force Indonesia.

Menurut Yasmon, diskusi mengenai National IP Strategy sangat penting karena DJKI mendapatkan mandat untuk membahas dan menyusun strategi nasional tersebut. Selain itu, di sisi lain, Sekretaris DJKI Andrieansyah juga menyampaikan tambahan usulan program terkait isu digital, yaitu fenomena penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI).

“Kami berharap DKPTO dapat berbagi pengalaman mengenai penggunaan AI di Denmark, seperti dalam pelayanan masyarakat atau aspek lainnya. Melalui kerja sama ini, harapannya sistem KI di Indonesia semakin berkembang dan siap menghadapi tantangan global,” pungkas Andrieansyah.

Sebagai informasi, pertemuan ini juga dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi, perwakilan dari DKPTO, serta perwakilan dari berbagai direktorat di lingkungan DJKI. 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Pemerintah Serius Berantas Barang Palsu di E-Commerce

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan “Safeguarding Online Consumers: Practical Approaches to Tackle Counterfeit Goods in E-Commerce” yang diselenggarakan di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Rabu 11 Februari 2026.

Rabu, 11 Februari 2026

Tak Hanya Hak Cipta, Industri Kreatif Wajib Paham Hak Terkait

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengingatkan untuk tidak hanya berfokus pada hak cipta, tetapi juga memahami instrumen "Hak Terkait" yang melekat pada sebuah karya. Hal ini disampaikan dalam penjelasannya mengenai pelindungan hukum bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan lembaga penyiaran berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pada Selasa, 10 Februari 2026.

Rabu, 11 Februari 2026

DJKI Dorong KI Jadi Aset Usaha

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan komitmennya dalam mendukung pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai agunan tambahan pembiayaan usaha melalui penguatan regulasi, data, dan kapasitas penilaian. Hal ini sampaikan dalam rapat koordinasi penyusunan roadmap pengembangan kekayaan intelektual bersama Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) pada 10 Februari 2026 di Gedung DJKI.

Selasa, 10 Februari 2026

Selengkapnya