Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU.
Dalam audiensi tersebut, yang menjadi perhatian utama adalah perubahan tarif PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, dengan mengevaluasi dan menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Razilu menjelaskan bahwa setiap satu tahun sekali kementerian/lembaga yang mengelola PNBP dapat melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan layanan publik.
Dalam kurun waktu 2015 s.d. 2025 DJKI selalu mencapai target realisasi PNBP mencapai 100%, oleh karena itu kami terus berupaya dengan melakukan penyesuaian tarif PNBP agar tetap relevan. Kami memastikan bahwa regulasi baru tetap mendukung industri serta pelindungan kekayaan intelektual yang optimal.
Senada dengan Razilu, Direktur Jenderal AHU Widodo mengungkapkan bahwa Ditjen AHU turut mencapai target realisasi PNBP diatas 100% pada layanan publik tahun 2022 s.d. 2024. Ia juga melakukan evaluasi salah satunya dengan membangun sinergi layanan hukum antar instansi dan stakeholder, termasuk integrasi sistem aplikasi dan regulasi terkait layanan yang menghasilkan PNBP.
“Saat ini Ditjen AHU tengah menyusun alasan perubahan PNBP dengan fokus pada peningkatan layanan dan kontribusi terhadap perekonomian nasional yang menjadi dasar justifikasi kami dalam usulan perubahan tarif PNBP”, tutur Widodo.
DJKI dan Ditjen AHU sepakat untuk segera menyusun usulan perubahan tarif PNBP agar struktur tarif tersebut kompetitif dan tidak membebani masyarakat. Pekan ini, usulan penyesuaian diharapkan sudah sampai di meja Sekretaris Jenderal untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (SGT/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026
Pendaftaran Desain Industri menjadi langkah utama untuk melindungi tampilan visual produk dari peniruan dan penggunaan tanpa izin. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha dan kreator, untuk mendaftarkan Desain Industri agar memperoleh kepastian hukum dan meningkatkan nilai ekonomi karya.
Jumat, 16 Januari 2026