DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU.

Dalam audiensi tersebut, yang menjadi perhatian utama adalah perubahan tarif PNBP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, dengan mengevaluasi dan menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Razilu menjelaskan bahwa setiap satu tahun sekali kementerian/lembaga yang mengelola PNBP dapat melakukan evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kebutuhan layanan publik. 

Dalam kurun waktu 2015 s.d. 2025 DJKI selalu mencapai target realisasi PNBP mencapai 100%, oleh karena itu kami terus berupaya dengan melakukan penyesuaian tarif PNBP agar tetap relevan. Kami memastikan bahwa regulasi baru tetap mendukung industri serta pelindungan kekayaan intelektual yang optimal.

Senada dengan Razilu, Direktur Jenderal AHU Widodo mengungkapkan bahwa Ditjen AHU turut mencapai target realisasi PNBP diatas 100% pada layanan publik tahun 2022 s.d. 2024. Ia juga melakukan evaluasi salah satunya dengan membangun sinergi layanan hukum antar instansi dan stakeholder, termasuk integrasi sistem aplikasi dan regulasi terkait layanan yang menghasilkan PNBP. 

“Saat ini Ditjen AHU tengah menyusun alasan perubahan PNBP dengan fokus pada peningkatan layanan dan kontribusi terhadap perekonomian nasional yang menjadi dasar justifikasi kami dalam usulan perubahan tarif PNBP”, tutur Widodo.

DJKI dan Ditjen AHU sepakat untuk segera menyusun usulan perubahan tarif PNBP agar struktur tarif tersebut kompetitif dan tidak membebani masyarakat. Pekan ini, usulan penyesuaian diharapkan sudah sampai di meja Sekretaris Jenderal untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. (SGT/SYL)

 



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya