DJKI dan Ditjen AHU Bersinergi: Integrasi Data UMKM untuk Percepatan Layanan Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Senin, 23 Desember 2024 di Gedung DJKI, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI.

Dalam kegiatan tersebut, yang menjadi perhatian utama adalah integrasi data antara data perseroan perseorangan pada Ditjen AHU dengan data permohonan kekayaan intelektual (KI). Integrasi data tersebut bertujuan untuk meminimalisir kesalahan pemohon dalam mengajukan permohonan KI. 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menjelaskan bahwa masih terdapat Badan Usaha yang terdaftar di e-catalogue yang belum mendaftarkan mereknya dan begitu sebaliknya sudah mendaftarkan merek namun belum terdaftar di e-catalogue.

“Berdasarkan data dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) baru sebanyak 200 ribu data yang masuk ke dalam e-catalogue dari target yang telah ditentukan,” ujar Razilu 

Menurutnya, perlu adanya optimalisasi proses pendataan dan integrasi sistem informasi agar e-catalogue dapat menjadi lebih inklusif, khususnya bagi pelaku UMKM. 

“Validitas dan akurasi data yang tinggi menjadi faktor kunci untuk memastikan bahwa pelaku usaha, termasuk Perseroan Perorangan, dapat terlibat secara efektif dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutur Razilu.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon menekankan bahwa pentingnya kepastian data Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang relevan dengan data Perseroan Perorangan harus memiliki validitas yang tinggi. 

“Hal ini penting karena menjadi dasar untuk membedakan biaya layanan yang dikenakan kepada UMKM dan non-UMKM. Dengan data yang valid, perbedaan biaya tersebut dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara baik,” tutur Yasmon.

Sejalan dengan Yasmon, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar memastikan bahwa dengan adanya validitas kategori UMKM tersebut akan membantu dalam pemeriksaan formalitas permohonan merek.

“Proses verifikasi akan lebih cepat dengan memakai rujukan dari data perseroan perorangan yang terintegrasi dengan data kami, sehingga pemeriksaan formalitas akan lebih cepat terselesaikan dan mencegah terjadinya temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perbedaan biaya pendaftaran antara UMKM dan pihak umum,” ujar Hermansyah.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Sugito menyambut baik potensi kerja sama antara DJKI dengan AHU dalam melakukan integrasi data. 

“Seperti yang diketahui, Ditjen AHU sudah melakukan integrasi dengan lembaga-lembaga seperti Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui sistem intra probabilitas. Selain itu Ditjen AHU sudah terhubung dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menarik data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang mendukung kelancaran layanan administrasi secara terpadu,” jelas Sugito.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual (TIKI) Ika Ahyani Kurniawati, menjelaskan bahwa Direktorat TIKI siap melakukan intra probabilitas dengan Ditjen AHU dan diharapkan akan sangat membantu akselerasi permohonan KI.

Menutup rapat koordinasi ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menekankan bahwa DJKI selalu berusaha memberikan kepuasan kepada masyarakat terkait kemudahan seseorang dalam melakukan pendaftaran merek dengan skema tarif khususnya UMKM. (SGT/SAS)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya