Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum, Razilu hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Library Cafe bertajuk “Pelindungan dan Pengembangan Hak Kekayaan Intelektual” yang diselenggarakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Kantor Pusat BPKP, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.
Kegiatan ini digelar untuk mendukung prioritas pembangunan nasional dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual (KI). Dengan konsep knowledge cafe yang interaktif, kegiatan ini mengajak auditor BPKP untuk memahami upaya pemerintah dalam melindungi serta mengembangkan KI demi meningkatkan daya saing bangsa.
Mengawali materinya, Razilu mengajak peserta untuk memahami hakikat KI dan perannya dalam kehidupan sehari-hari.
“KI adalah hak yang lahir dari hasil olah pikir manusia, baik dalam bentuk seni, sastra, desain, maupun teknologi. Hak ini bersifat eksklusif dan memberi pemiliknya kesempatan untuk mengeksploitasi nilai ekonominya. Dari bangun tidur hingga kembali tidur, tanpa kita sadari, kita selalu berinteraksi dengan KI,” jelas Razilu.
Razilu menambahkan bahwa KI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Potensi ekonomi dari KI, termasuk yang bersifat komunal seperti indikasi geografis, sangat besar. Banyak produk Indonesia mengalami lonjakan nilai hingga berkali lipat setelah memperoleh pelindungan. Pemerintah terus memperkuat regulasi, meningkatkan layanan, mempercepat penyelesaian permohonan, dan memperluas penegakan hukum, agar KI benar-benar menjadi penggerak ekonomi kreatif dan pembuka lapangan kerja,” ujar Razilu.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat, Ikhwan Mulyawan, yang juga hadir sebagai narasumber, secara khusus menyoroti pentingnya sinergi antar instansi dalam memperkuat pelindungan KI, khususnya di tingkat daerah.
“Provinsi Jawa Barat memiliki potensi besar dalam hal KI, mulai dari karya kreatif, inovasi teknologi, hingga kekayaan komunal. Namun, potensi ini juga menghadapi risiko pelanggaran dan kurangnya pemanfaatan optimal. Melalui kolaborasi dengan DJKI, kami ingin memastikan pelindungan KI berjalan efektif dan mampu memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat,” ujar Ikhwan.
Melalui pemahaman konsep, potensi, risiko, dan strategi pelindungan KI yang dipaparkan DJKI, auditor BPKP diharapkan mampu mengidentifikasi, menilai, dan mengawasi pengelolaan aset tak berwujud ini secara lebih tepat.
Pengetahuan ini akan semakin memperkuat kapasitas mereka dalam mengawal kebijakan dan program pemerintah, memitigasi risiko pelanggaran, serta mendorong optimalisasi potensi KI daerah agar memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menerima audiensi dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis, 5 Maret 2026 di Gedung DJKI, Jakarta, dalam rangka membahas pelaksanaan kegiatan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah pada Triwulan I. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DI Yogyakarta Agung Rektono Seto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Evy Setyowati Handayani, serta Kepala Bidang KI Vanny Aldilla. Audiensi ini menjadi forum koordinasi untuk menyampaikan perkembangan pelaksanaan layanan KI di wilayah sekaligus memperkuat sinergi antara kantor pusat dan kantor wilayah dalam mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Kamis, 5 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penajaman Rencana Aksi (Renaksi) Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional Tahun 2025 - 2029. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Indikasi Geografis Nasional Tahun 2026 - 2029.
Kamis, 5 Maret 2026
Di tengah arus globalisasi yang kian kencang, batas negara bukan lagi penghalang bagi produk lokal untuk bersaing di panggung internasional. Namun, ekspansi bisnis ke mancanegara sering kali dibayangi oleh kerumitan prosedur pendaftaran merek di setiap negara tujuan. Menjawab tantangan tersebut, sistem Protokol Madrid hadir sebagai jalan bagi pelaku usaha Indonesia untuk mendapatkan pelindungan identitas bisnis secara efisien di lebih dari 130 negara.
Kamis, 5 Maret 2026