Jakarta — Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) menggelar rapat koordinasi membahas finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Awaloedin Djamin, Markas Besar POLRI, Jakarta Selatan pada 18 Juli 2025 ini merupakan tindak lanjut atas Nota Kesepahaman antara DJKI dan POLRI yang telah ditandatangani pada 14 Mei 2025.
Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Adrian Rishadi, selaku Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal KI menyampaikan, antara DJKI dengan Bareskrim POLRI telah membahas secara rinci substansi PKS yang akan menjadi pedoman dalam memperkuat koordinasi dan sinergi penegakan hukum KI di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Arie menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam upaya menanggulangi pelanggaran KI yang saat ini kian berkembang seiring dengan perkembangan dunia digital.
“Penegakan hukum KI tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan kerja sama yang kuat dan berkelanjutan antara DJKI dan aparat penegak hukum, terutama POLRI, agar pelindungan hukum terhadap pemilik KI dapat terwujud secara maksimal,” ujar Arie.
Lebih lanjut, Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pembinaan dan Operasional (Robinopsnal) Bareskrim POLRI, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Purwanto Puji Sutan menegaskan, pertemuan ini bertujuan untuk menelaah secara komprehensif seluruh ketentuan dalam draf perjanjian kerja sama, untuk memastikan keselarasan tujuan dan pelaksanaan teknis di lapangan.
“Hari ini kita fokus membahas rencana pembuatan PKS antara DJKI dan Bareskrim POLRI, khususnya dengan menelaah pasal demi pasal yang telah disusun. Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum KI,” ujar Kombes Pol. Purwanto.
Draf PKS tersebut mencakup lima ruang lingkup kerja utama, yaitu: pertukaran data dan informasi melalui sistem SINGA HKI dan e-Pengaduan; penanganan perkara KI; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana secara sinergis; serta penyelesaian permasalahan strategis pelanggaran KI.
Sebagai bagian dari implementasi PKS, DJKI dan Bareskrim POLRI juga akan membentuk tim kerja terpadu yang dilengkapi dengan kerangka acuan kerja serta mekanisme evaluasi berkala. Hal ini diharapkan dapat mempercepat respons penanganan perkara dan memperkuat efektivitas penegakan hukum KI di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, DJKI dan POLRI berkomitmen untuk terus meningkatkan kolaborasi strategis dalam menciptakan ekosistem KI yang kondusif dan berkeadilan hukum. (WKS/DAW)
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 10 Maret 2026
Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Selasa, 10 Maret 2026
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026