DJKI Catat Lonjakan Permohonan Merek dan Indikasi Geografis

Jakarta - Sebelum menutup 2025, Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum mencatat capaian signifikan sepanjang tahun dengan penyelesaian permohonan pendaftaran merek mencapai 169.526 permohonan dari 137.285 permohonan yang masuk, atau setara 123,48%. Jumlah ini telah melampaui target 90% atau 123.556 permohonan.

“Peningkatan kinerja tersebut merupakan hasil perbaikan proses internal. Kami memastikan tidak ada backlog dan seluruh permohonan dapat diproses tepat waktu sesuai standar operasional,” ujar Pelaksana harian Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ranie Utami Ronie dalam paparannya pada Evaluasi Kinerja Tahun 2025 di Hotel JS Luwansa Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Menurut Ranie, peningkatan permohonan merek ini juga tidak lepas dari upaya DJKI yang terus memberikan sosialisasi dan diseminasi baik secara daring maupun luring kepada masyarakat. Selain itu, melalui berbagai strategi percepatan, DJKI berhasil memangkas waktu penyelesaian permohonan merek dari rata-rata 7–8 bulan menjadi maksimal 6 bulan.

“Pendaftaran merek di Indonesia saat ini maksimal membutuhkan waktu enam bulan apabila permohonan tidak mengalami kendala. Jangka waktu ini bahkan lebih cepat dari Amerika dan Tiongkok,” tutur Ranie. 

Selanjutnya, kinerja positif juga terlihat pada pertumbuhan permohonan merek kolektif yang meningkat dari 462 permohonan menjadi 604 permohonan setelah hadirnya program Koperasi Merah Putih. Dari jumlah tersebut, 338 permohonan telah terdaftar dan 132 masih dalam proses.

“Tren tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran koperasi dan kelompok masyarakat dalam memperkuat identitas produk daerah. Merek kolektif ini menjadi sarana penting untuk mendorong daya saing produk unggulan daerah,” terang Ranie.

Lebih lanjut, pada layanan indikasi geografis, per tanggal 27 November 2025, jumlah pendaftarannya di Indonesia meraih peringkat tertinggi se-ASEAN untuk jumlah indikasi geografis terdaftar berdasarkan data ASEAN IP Register. Sebanyak 246 produk dari dalam negeri dan 15 dari luar negeri telah terdaftar dan dilindungi oleh DJKI. Khususnya untuk produk dari dalam negeri, jumlahnya meningkat pesat dibandingkan capaian tahun sebelumnya sejumlah 167 produk.

“Pertumbuhan indikasi geografis baru didominasi oleh Jawa Timur sebagai pusat dinamika ekonomi indikasi geografis sebanyak lima produk, diikuti Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan sebanyak empat permohonan, dan Sumatera Utara dan Sulawesi Tengah dengan jumlah sebanyak tiga produk,” papar Ranie.

Menurut Ranie, untuk meningkatkan pelayanan baik dari merek maupun indikasi geografis di tahun 2026, pihaknya berencana untuk melakukan revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, mengevaluasi layanan, memberikan pendampingan baik permohonan merek, madrid protocol maupun indikasi geografis, hingga meningkatkan kerja sama dengan pemangku kepentingan, terutama para pemerintah daerah.



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Perda KI Jadi Kunci Optimalisasi Potensi Bangka Belitung

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas urgensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kekayaan Intelektual (KI). Pertemuan ini menjadi tahap penting dalam mendorong optimalisasi potensi daerah berbasis KI guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga pendapatan daerah.

Kamis, 19 Februari 2026

IP Talks Bahas Paten Granted: Hak, Kewajiban, dan Risiko yang Kerap Terlupakan

Seri webinar IP Talks kembali digelar dengan mengangkat tema “Paten Granted: Hak, Kewajiban & Risiko yang Sering Terlupakan” pada Kamis, 12 Februari 2026 melalui daring. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pemegang paten dan pelaku usaha bahwa paten tidak berhenti pada tahap pemberian, melainkan menuntut komitmen berkelanjutan dalam pemeliharaannya.

Kamis, 12 Februari 2026

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Selengkapnya