DJKI Buka Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi BRIDA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum resmi membuka kegiatan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang berlangsung pada 30 September hingga 2 Oktober 2025. Acara ini dibuka oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual, Aulia Andriani Giartono.

“Pelatihan ini bertujuan memastikan setiap inovasi, baik dari riset akademis maupun kearifan lokal, mendapat pelindungan hukum yang layak serta dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat daerah. Keterlibatan BRIDA adalah langkah strategis dalam mewujudkan desentralisasi inovasi,” ujar Aulia.

Dalam sambutannya, Aulia menekankan bahwa peran BRIDA sangat strategis dalam membangun ekosistem inovasi di daerah. BRIDA disebut sebagai garda terdepan yang berada paling dekat dengan sumber-sumber inovasi di daerah, mulai dari inovator lokal, pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga produk-produk berbasis kearifan lokal dan indikasi geografis.

Ia juga menambahkan bahwa peningkatan pemahaman kekayaan intelektual (KI) melalui Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) akan memperkuat peran BRIDA sebagai simpul penting dalam pengembangan ekosistem KI nasional.

“Kami memiliki keyakinan penuh bahwa inisiatif seperti EKII akan memainkan peran yang sangat signifikan dalam memajukan ekosistem KI di Indonesia. Dengan semakin banyak individu dan organisasi yang memahami, melindungi, dan memanfaatkan aset intelektual mereka secara efektif, kita akan menyaksikan gelombang inovasi dan kreativitas yang lebih besar, yang pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi bangsa dan negara kita,” pungkasnya.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari melalui platform daring. Pada hari pertama, Selasa 30 September 2025, pembelajaran diawali dengan paparan dari Dr. Annisa Fitria, dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, yang membawakan materi mengenai Hak Cipta. Sesi berikutnya masih menghadirkan Dr. Annisa Fitria dengan topik Hak Kekayaan Industri, yang kemudian dilanjutkan dengan interaktif games berbasis Kahoot! untuk memperdalam pemahaman peserta.

Memasuki hari kedua, Rabu 1 Oktober 2025, peserta akan mendapatkan pembekalan dari Prof. Dr. Mas Rahmah dari Universitas Airlangga yang membawakan materi tentang Pelindungan Varietas Tanaman, sekaligus memandu peserta dalam penugasan kelompok berupa penyusunan studi kasus singkat pelanggaran kekayaan intelektual. Prof. Mas Rahmah juga dijadwalkan akan menguraikan materi tentang Kekayaan Intelektual Komunal dan memberikan contoh kasus pelanggaran terkait. Pada sesi berikutnya, akan dilanjutkan membahas Analisis Pelindungan KI yang diperkaya dengan diskusi dan kuis interaktif.

Sementara itu, pada hari terakhir, Kamis 2 Oktober 2025, sesi lebih difokuskan pada perkembangan KI di ranah digital. Narasumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menyampaikan materi tentang Perkembangan KI dalam Ranah Digital, yang kemudian dilanjutkan dengan penugasan kelompok berupa observasi dari berita tentang perkembangan KI dalam ranah digital. Di sesi penutup, narasumber juga akan memandu peserta dalam proyek kreatif kelompok yang menghasilkan karya kekayaan intelektual baru yang lebih advance.

Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta BRIDA dari seluruh Indonesia. Melalui program ini, DJKI berharap BRIDA mampu memperkuat kapasitas dalam identifikasi, pelindungan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual di daerah, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. (CRZ/GWP)

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI, AmCham Siap Berkontribusi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan American Chamber of Commerce (AmCham). Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelindungan KI yang efektif guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Kamis, 16 April 2026

Menatap Masa Depan Hak Cipta, DJKI Soroti Batasan Karya Dunia Digital

Masifnya perkembangan dunia digital tidak hanya membuka keran kreativitas bagi para kreator, tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam menjaga orisinalitas sebuah karya. Saat menjadi narasumber pada program Bincang Spesial, Sinpo TV di Jakarta 15 April 2026, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menaruh perhatian khusus pada dua isu penting yang sedang berkembang, yakni penggunaan artificial intelligence (AI) serta besarnya potensi sengketa hak cipta akibat kebiasaan mengunggah ulang konten milik pihak lain.

Rabu, 15 April 2026

DJKI Dorong Hilirisasi Riset Lewat Workshop Indonesia-Denmark

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mendorong penguatan pemanfaatan inovasi dari perguruan tinggi melalui kegiatan workshop mengenai hilirisasi riset yang bertujuan menggali nilai ekonomi kekayaan intelektual Universitas lewat diskusi best practice dari Denmark dan Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan pada 15 April 2026 di Hotel JW Marriott Jakarta, diikuti oleh peserta dari berbagai universitas serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual berbasis inovasi dan nilai ekonomi.

Rabu, 15 April 2026

Selengkapnya