DJKI Buka Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi BRIDA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum resmi membuka kegiatan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang berlangsung pada 30 September hingga 2 Oktober 2025. Acara ini dibuka oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual, Aulia Andriani Giartono.

“Pelatihan ini bertujuan memastikan setiap inovasi, baik dari riset akademis maupun kearifan lokal, mendapat pelindungan hukum yang layak serta dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat daerah. Keterlibatan BRIDA adalah langkah strategis dalam mewujudkan desentralisasi inovasi,” ujar Aulia.

Dalam sambutannya, Aulia menekankan bahwa peran BRIDA sangat strategis dalam membangun ekosistem inovasi di daerah. BRIDA disebut sebagai garda terdepan yang berada paling dekat dengan sumber-sumber inovasi di daerah, mulai dari inovator lokal, pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga produk-produk berbasis kearifan lokal dan indikasi geografis.

Ia juga menambahkan bahwa peningkatan pemahaman kekayaan intelektual (KI) melalui Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) akan memperkuat peran BRIDA sebagai simpul penting dalam pengembangan ekosistem KI nasional.

“Kami memiliki keyakinan penuh bahwa inisiatif seperti EKII akan memainkan peran yang sangat signifikan dalam memajukan ekosistem KI di Indonesia. Dengan semakin banyak individu dan organisasi yang memahami, melindungi, dan memanfaatkan aset intelektual mereka secara efektif, kita akan menyaksikan gelombang inovasi dan kreativitas yang lebih besar, yang pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi bangsa dan negara kita,” pungkasnya.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari melalui platform daring. Pada hari pertama, Selasa 30 September 2025, pembelajaran diawali dengan paparan dari Dr. Annisa Fitria, dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, yang membawakan materi mengenai Hak Cipta. Sesi berikutnya masih menghadirkan Dr. Annisa Fitria dengan topik Hak Kekayaan Industri, yang kemudian dilanjutkan dengan interaktif games berbasis Kahoot! untuk memperdalam pemahaman peserta.

Memasuki hari kedua, Rabu 1 Oktober 2025, peserta akan mendapatkan pembekalan dari Prof. Dr. Mas Rahmah dari Universitas Airlangga yang membawakan materi tentang Pelindungan Varietas Tanaman, sekaligus memandu peserta dalam penugasan kelompok berupa penyusunan studi kasus singkat pelanggaran kekayaan intelektual. Prof. Mas Rahmah juga dijadwalkan akan menguraikan materi tentang Kekayaan Intelektual Komunal dan memberikan contoh kasus pelanggaran terkait. Pada sesi berikutnya, akan dilanjutkan membahas Analisis Pelindungan KI yang diperkaya dengan diskusi dan kuis interaktif.

Sementara itu, pada hari terakhir, Kamis 2 Oktober 2025, sesi lebih difokuskan pada perkembangan KI di ranah digital. Narasumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menyampaikan materi tentang Perkembangan KI dalam Ranah Digital, yang kemudian dilanjutkan dengan penugasan kelompok berupa observasi dari berita tentang perkembangan KI dalam ranah digital. Di sesi penutup, narasumber juga akan memandu peserta dalam proyek kreatif kelompok yang menghasilkan karya kekayaan intelektual baru yang lebih advance.

Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta BRIDA dari seluruh Indonesia. Melalui program ini, DJKI berharap BRIDA mampu memperkuat kapasitas dalam identifikasi, pelindungan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual di daerah, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. (CRZ/GWP)

 



LIPUTAN TERKAIT

Audiensi Kanwil Sulteng di DJKI: Sertifikasi Indikasi Geografis dan Sentra KI Perguruan Tinggi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima kunjungan audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah pada Kamis, 16 April 2026, di Ruang Direktur Jenderal, Gedung DJKI, Jakarta. Audiensi dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, beserta jajaran. Pertemuan ini membahas tiga agenda pokok, yakni sertifikasi Indikasi Geografis produk unggulan daerah Sulawesi Tengah, evaluasi kinerja pelayanan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Tengah, serta penandatanganan kerja sama pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di lingkungan perguruan tinggi se-Sulawesi Tengah.

Kamis, 16 April 2026

Siapkan SDM Unggul, DJKI Bahas Kurikulum Prodi Hukum KI Bersama Poltekpin

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi bersama Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum pada Kamis, 16 April 2026, di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual. Pertemuan ini menyoroti penguatan sumber daya manusia (SDM) di bidang kekayaan intelektual (KI) sebagai langkah strategis dalam mendukung pembukaan Program Studi Hukum Kekayaan Intelektual di Politeknik Pengayoman Indonesia yang direncanakan dibuka untuk masyarakat pada Mei 2026, sekaligus memastikan kurikulum yang disusun selaras dengan kebutuhan praktis dan standar internasional.

Kamis, 16 April 2026

Indonesia Perjuangkan Instrumen Global Tata Kelola Royalti Digital yang Inklusif Lintas Negara

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.

Kamis, 16 April 2026

Selengkapnya