DJKI Buka Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi BRIDA

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum resmi membuka kegiatan Pembelajaran Daring Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual bagi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang berlangsung pada 30 September hingga 2 Oktober 2025. Acara ini dibuka oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan dan Edukasi Kekayaan Intelektual, Aulia Andriani Giartono.

“Pelatihan ini bertujuan memastikan setiap inovasi, baik dari riset akademis maupun kearifan lokal, mendapat pelindungan hukum yang layak serta dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat daerah. Keterlibatan BRIDA adalah langkah strategis dalam mewujudkan desentralisasi inovasi,” ujar Aulia.

Dalam sambutannya, Aulia menekankan bahwa peran BRIDA sangat strategis dalam membangun ekosistem inovasi di daerah. BRIDA disebut sebagai garda terdepan yang berada paling dekat dengan sumber-sumber inovasi di daerah, mulai dari inovator lokal, pegiat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), hingga produk-produk berbasis kearifan lokal dan indikasi geografis.

Ia juga menambahkan bahwa peningkatan pemahaman kekayaan intelektual (KI) melalui Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) akan memperkuat peran BRIDA sebagai simpul penting dalam pengembangan ekosistem KI nasional.

“Kami memiliki keyakinan penuh bahwa inisiatif seperti EKII akan memainkan peran yang sangat signifikan dalam memajukan ekosistem KI di Indonesia. Dengan semakin banyak individu dan organisasi yang memahami, melindungi, dan memanfaatkan aset intelektual mereka secara efektif, kita akan menyaksikan gelombang inovasi dan kreativitas yang lebih besar, yang pada akhirnya akan membawa kemajuan bagi bangsa dan negara kita,” pungkasnya.

Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari melalui platform daring. Pada hari pertama, Selasa 30 September 2025, pembelajaran diawali dengan paparan dari Dr. Annisa Fitria, dosen Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, yang membawakan materi mengenai Hak Cipta. Sesi berikutnya masih menghadirkan Dr. Annisa Fitria dengan topik Hak Kekayaan Industri, yang kemudian dilanjutkan dengan interaktif games berbasis Kahoot! untuk memperdalam pemahaman peserta.

Memasuki hari kedua, Rabu 1 Oktober 2025, peserta akan mendapatkan pembekalan dari Prof. Dr. Mas Rahmah dari Universitas Airlangga yang membawakan materi tentang Pelindungan Varietas Tanaman, sekaligus memandu peserta dalam penugasan kelompok berupa penyusunan studi kasus singkat pelanggaran kekayaan intelektual. Prof. Mas Rahmah juga dijadwalkan akan menguraikan materi tentang Kekayaan Intelektual Komunal dan memberikan contoh kasus pelanggaran terkait. Pada sesi berikutnya, akan dilanjutkan membahas Analisis Pelindungan KI yang diperkaya dengan diskusi dan kuis interaktif.

Sementara itu, pada hari terakhir, Kamis 2 Oktober 2025, sesi lebih difokuskan pada perkembangan KI di ranah digital. Narasumber dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan menyampaikan materi tentang Perkembangan KI dalam Ranah Digital, yang kemudian dilanjutkan dengan penugasan kelompok berupa observasi dari berita tentang perkembangan KI dalam ranah digital. Di sesi penutup, narasumber juga akan memandu peserta dalam proyek kreatif kelompok yang menghasilkan karya kekayaan intelektual baru yang lebih advance.

Kegiatan ini diikuti oleh 100 peserta BRIDA dari seluruh Indonesia. Melalui program ini, DJKI berharap BRIDA mampu memperkuat kapasitas dalam identifikasi, pelindungan, hingga komersialisasi kekayaan intelektual di daerah, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional. (CRZ/GWP)

 



LIPUTAN TERKAIT

Sentra KI Jadi Jembatan Riset Kampus Menuju Industri

Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi memiliki peran penting dalam mendukung pengelolaan, pelindungan, dan pemanfaatan hasil riset serta inovasi. Tidak hanya berfungsi sebagai fasilitator pendaftaran kekayaan intelektual, Sentra KI juga menjadi penghubung antara proses penciptaan inovasi dengan kebutuhan industri dan pasar.

Jumat, 20 Februari 2026

Kopi dan Kopiah Calon Pendongkrak Ekonomi Tapin

Kabupaten Tapin tengah menaruh perhatian besar pada pelindungan hukum aset-aset lokalnya agar mampu berbicara lebih banyak di panggung ekonomi nasional. Upaya ini diwujudkan melalui konsultasi langsung atas potensi Kopi Liberika Lokpaikat, Kopi Hatungun, hingga kerajinan tangan khas berupa Kopiah Jangang oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tapin bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI pada 19 Februari 2026.

Kamis, 19 Februari 2026

Perkuat Pelindungan KI, DJKI Sinkronkan Program TI

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertujuan untuk Sinkronisasi Perencanaan Teknologi Informasi dan Rencana Tindak Lanjut Transformasi Digital dalam memperkuat kualitas layanan dan pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang berlangsung dari tanggal 18 s.d 21 Februari 2026 di Hotel Grand Melia Jakarta.

Kamis, 19 Februari 2026

Selengkapnya