DJKI-BRIN Siap Tingkatkan Kualitas Produk Indikasi Geografis Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia melakukan audiensi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam rangka peningkatan pengembangan indikasi geografis Indonesia pada Kamis, 13 Februari 2025 di Kantor BRIN, Jakarta.

Pada kesempatan ini, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Hermansyah Siregar mengatakan terdapat 261 potensi indikasi geografis yang perlu didorong untuk mendapat pelindungan hukum atas produk khas wilayah sebagai indikasi geografis terdaftar.

Namun, untuk mengajukan permohonan indikasi geografis tersebut, pemilik potensi indikasi geografis ini perlu menyertakan dokumen deskripsi produk khas daerahnya sebagai syarat wajib pendaftaran indikasi geografis ke DJKI.

Di mana dalam penulisan dokumen deskripsi indikasi geografis tersebut harus mendeskripsikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dimohonkan pelindungannya secara jelas. Selain itu, dokumen deskripsi indikasi geografis harus menjelaskan standar operasional prosedur produksi agar dapat menjaga kualitas dari produk yang dihasilkan.

“Saya berharap dukungan BRIN dapat membantu pemilik potensi indikasi geografis dan Pemerintah Daerah untuk melakukan riset dan meningkatkan kualitas penulisan pada dokumen deskripsi sebagai syarat pengajuan permohonan indikasi geografis,” kata Hermansyah.

Menurutnya pelindungan indikasi geografis dapat meningkatkan daya saing produk unggulan daerah serta menjadi langkah negara untuk bersaing dengan negara lain dalam penguasaan pasar dunia. 

“Mungkin saat ini kita akan kalah bersaing dengan negara-negara lain dalam inovasi teknologi, tetapi dengan indikasi geografis, Indonesia mempunyai peluang besar dalam meningkatkan perekonomian negara. Karena Indonesia memiliki banyak potensi indikasi geografis yang produknya sangat khas dan tidak dimiliki negara lain,” tutur Hermansyah.

Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat pelindungan indikasi geografis, serta mendukung pengembangan produk indikasi geografis Indonesia yang dikenal dan diminati pasar global.

“Pengakuan indikasi geografis dapat memperkenalkan produk lokal ke pasar global. Seperti halnya Kopi Gayo dari Indonesia, Champagne dari Prancis, dan Tequila dari Meksiko. Semoga produk indikasi geografis Indonesia yang lainnya dapat juga dikenal oleh pasar global,” ucap Hermansyah.

Menanggapi hal ini, Direktur Manajemen KI BRIN, Muhammad Abdul Kholiq menyatakan kesiapannya dalam membantu DJKI meningkatkan pelindungan dan kualitas dari produk indikasi geografis.

“BRIN membuka peluang untuk memberikan pendanaan kepada peneliti yang melakukan riset terkait indikasi geografis dan siap bekerja sama dengan universitas dalam melakukan  penelitian dan kajian. Peneliti BRIN juga siap membantu dalam penulisan dokumen deskripsi potensi indikasi geografis apabila dibutuhkan,” pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Indonesia dan Denmark Perbarui Kerja Sama Strategis di Bidang Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memperkuat hubungan kerja sama internasional melalui pertemuan bilateral dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) yang dilaksanakan di sela-sela Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Kamis, 10 Juli 2025

Hadiri Pameran UMKM di Swiss, Menkum Supratman Dukung Produk Lokal Berbasis KI Tembus Pasar Global

Partisipasi Indonesia dalam Sidang Umum ke-66 World Intellectual Property Organization (WIPO) 2025 terus mendapat perhatian dunia. Lewat booth pameran bertema “Local Roots, Global Reach”, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum memamerkan lebih dari seratus produk berbasis kekayaan intelektual (KI) yang mencerminkan kekuatan ekonomi kreatif Tanah Air.

Kamis, 10 Juli 2025

Bertemu WIPO, Menteri Hukum Tandatangani Riyadh Design Law Treaty dan Dorong IP Finance

Indonesia menandatangani Riyadh Design Law Treaty (DLT) sebagai komitmen untuk menyederhanakan dan menyeragamkan prosedur administratif terkait pendaftaran dan perlindungan desain industri di negara-negara anggota. Penandatanganan ini dilakukan dalam pertemuan bilateral antara Kementerian Hukum sebagai perwakilan Pemerintah Indonesia dan World Intellectual Property Organization (WIPO) di sela rangkaian Sidang Umum WIPO ke-66 pada Selasa, 9 Juli 2025.

Rabu, 9 Juli 2025

Selengkapnya