DJKI Berupaya Menyelesaikan Piutang Paten Melalui Crash Program

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Piutang Paten dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 yang diadakan secara hybrid di Hotel Pullman, Jakarta, Senin, 28 Maret 2022.

Kegiatan FGD ini, dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi pencapaian kinerja dan penatausahaan penyelesaian piutang PNBP (Piutang Paten) dan untuk mendukung program pemerintah dalam menyelesaikan piutang negara melalui crash program keringanan utang pada tahun 2022.



“Terkait dengan piutang PNBP yang saat ini sedang kita alami dan melihat peraturan Menteri Keuangan yang kita sosialisasikan saat ini maka crash program merupakan salah satu cara untuk menyelesaikan dan mengambil langkah atas kendala yang ada”, ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Sucipto.

Ia juga menyampaikan bahwa FGD ini erat kaitannya dengan tata nilai Kementerian Hukum dan HAM, yaitu 'PASTI’ (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovasi).

“Di mana nilai PASTI itu adalah kita harus profesional dalam menyelesaikan hal ini, akuntabel itu kita bisa mempertanggungjawabkan dengan baik dalam penyelesaian ini, kemudian nanti kita bisa sinergi antara DJKI dengan KPKNL untuk mencari solusi terbaik. Selanjutnya kita harus transparan dan terakhir kita harus inovatif,” tutur Sucipto.

Dalam menyelesaikan piutang PNBP (Piutang Paten), DJKI bersama KPKNL Jakarta II secara aktif melakukan monitor untuk mengetahui keberadaan dan kemampuan debitur dengan melakukan kunjungan langsung ke debitur dan bekerjasama dengan para konsultan kekayaan intelektual.

Sebagai informasi, crash program merupakan optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang yang dimulai tahun 2021 ditandai dengan terbitnya PMK 15/PMK.06/2021.

Keringanan utang tersebut berupa pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos/biaya lainnya. Piutang paten termasuk salah satu objek crash program sehingga para debitur sangat penting untuk mengetahui dan memanfaatkan program ini.



Menurut Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Ali Azcham Noveansyah, crash program yang dilakukan tahun 2022 ini, merupakan program lanjutan dari crash program tahun sebelumnya.

“Dilihat dari capaian tahun 2021 kita bisa melihat kalau non crash program yang bisa diselesaikan 232 Bukti Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan total nilai 30,6 Miliar dan ini menjadi perhatian Wakil Menteri Keuangan bahwa program ini harus dilanjutkan menjadi crash program tahun 2022,” ujar Ali.

“Karena dengan adanya crash program tahun 2021, kita bisa menyelesaikan 1432 BKPN dengan persetujuan yang telah dikeluarkan yaitu 1524 BKPN,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat mengambil langkah optimalisasi terkait piutang paten dan permasalahannya.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Bahas Strategi Kantor KI Kelas Dunia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat pembahasan penguatan konsep Kantor Kekayaan Intelektual (KI) Kelas Dunia di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Senin, 22 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, bersama pegawai DJKI yang memiliki pengalaman pendidikan dan kerja di luar negeri, termasuk di World Intellectual Property Organization (WIPO). Rapat ini menyoroti tiga isu strategis yang menjadi perhatian utama DJKI, yakni Patent Prosecution Highway (PPH), Publikasi Guideline Pemeriksaan seluruh rezim KI, serta penguatan kerja sama dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Senin, 22 Desember 2025

Percepat Layanan Paten, DJKI Selenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas

Layanan paten yang cepat dan pasti menjadi prasyarat penting bagi inovasi dan daya saing suatu negara. Berangkat dari kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI menyelenggarakan Pelatihan Pemeriksaan Formalitas Paten di Gedung DJKI, Jakarta pada 22 Desember 2025.

Senin, 22 Desember 2025

DJKI Perdalam Evaluasi Kinerja Kanwil melalui Pembahasan Komisi III

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) memperdalam evaluasi kinerja kantor wilayah (Kanwil) melalui Pembahasan Komisi III dalam Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) hari kedua yang digelar di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.

Selasa, 16 Desember 2025

Selengkapnya