DJKI Bersama Bareskrim Polri Persiapkan Perjanjian Kerja Sama Pelindungan dan Pemberdayaan KI

Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus bersemangat dalam upaya mengeluarkan Indonesia dari daftar negara pelanggar Kekayaan Intelektual (KI) cukup berat atau biasa dikenal dengan priority watch list (PWL) menurut United States Trade Representatives (USTR).


DJKI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Pelindungan dan Pemberdayaan KI bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim POLRI) pada Jumat (1/10/2021) di Hotel Westin, Jakarta.


Kegiatan ini bertujuan untuk verifikasi perjanjian kerja sama DJKI dengan Bareskrim POLRI dalam hal penegakan hukum KI guna membuat payung hukum penyelesaian permasalahan strategis mengenai penanggulangan pelanggaran KI.


Menurut Daulat P Silitonga selaku Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, koordinasi dan penyamaan persepsi antarinstansi terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang KI merupakan salah satu kunci utama untuk menanggulangi pelanggaran KI di Indonesia serta penyelesaian berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya.


“Dalam aspek penegakan hukum, adanya tindakan pelanggaran di bidang KI dapat merusak tatanan perekonomian nasional khususnya kepercayaan investasi, maupun pendapatan negara. Selain itu, akan dapat menghilangkan gairah dan kreativitas para inventor, pencipta maupun para pelaku usaha di dalam negeri,” ujar Daulat.


Maka dari itu, Ia menegaskan semua pelanggaran KI dalam bentuk pembajakan, pemalsuan dan tindakan lainnya merupakan masalah yang sangat serius dan tetap perlu ditanggulangi segera oleh segenap pemangku kepentingan di tanah air.


Dalam kesempatan yang sama Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo sependapat dengan hal tersebut, bahwa kerja sama antar lembaga sangat diperlukan untuk mengeluarkan Indonesia dari status PWL.


“Saya berharap dengan kerja sama ini, dalam waktu dekat Indonesia dapat turun dari status PWL ke status Watch List (WL) di bulan Maret 2022 atau bahkan keluar dari status daftar negara pelanggaran KI oleh USTR ke depannya,” ujar Anom.


Sebagai informasi, penting bagi Indonesia untuk keluar dari daftar ini karena Indonesia melihat potensi investasi yang lebih besar apabila tidak lagi masuk dalam daftar di laporan Special 301 USTR. Oleh karena itu, DJKI sebagai leading service sector penegakan pelanggaran KI akan terus melanjutkan upaya dan kerjasama dengan berbagai pihak. (ver/kad)


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Matangkan Perubahan Tarif PNBP Layanan KI Jelang Uji Publik

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.

Selasa, 7 April 2026

Pererat Silaturahmi, DJKI Gelar Halal Bihalal Bersama Pegawai

Dalam suasana penuh kehangatan pasca Hari Raya Idulfitri 1448 H, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar kegiatan Halal Bihalal yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, jajaran pimpinan tinggi pratama, serta seluruh pegawai DJKI di gedung DJKI, Senin, 30 Maret 2026.

Senin, 30 Maret 2026

Wamenkum Lepas 912 Peserta Mudik Bersama Menuju Enam Kota Tujuan

Sebanyak 912 peserta mengikuti Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas, Kementerian Hukum, dan Kementerian Hak Asasi Manusia di Jakarta, 12 Maret 2026. Dengan dukungan 22 armada bus yang telah melalui uji kelayakan ketat, program bertema "Mudik Pasti Aman, Hati Nyaman" ini bertujuan menyediakan perjalanan yang aman dan terorganisir.

Kamis, 12 Maret 2026

Selengkapnya