Jakarta - Yuliawati, salah satu pelaku usaha kuliner pada kegiatan Expo Perempuan Peduli Pembangunan Daerah Indonesia (P3DI) turut hadir meramaikan Sosialisasi Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual (KI) di Aula Al Fatah Masjid Istiqlal Jakarta.
Pada kesempatan ini, ia baru mengetahui adanya booth layanan konsultasi KI yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Dia menyampaikan bahwa pada tahun 2022 lalu dirinya pernah mendaftarkan merek makanan. Karena ketidak tahuan bagaimana cara pengecekan status permohonan merek, maka dia tidak pernah mengecek bagaimana status terkait permohonan mereknya.
“Saya mengajukan permohonan pendaftaran merek dengan nama “Anasrifa” pada tanggal 23 Desember 2022 melalui dinas perdagangan. Ternyata, setelah dilakukan pengecekan melalui pangkalan data KI, permohonan merek saya telah berstatus didaftar sejak 18 Agustus 2023,” ungkap Yuliawati pada Kamis, 2 November 2023.
Selain menambah wawasan dibidang KI, melalui kegiatan ini ia jadi tahu bahwa mereknya yang sudah terdaftar, mendapatkan pelindungan hukum 10 tahun kedepan dan bisa diperpanjang untuk pelindungannya.
“Dengan adanya perpanjangan pelindungan merek ini pastinya akan memudahkan saya sebagai pelaku usaha dalam menjalankan bisnis serta meminimalisir resiko yang mungkin terjadi dimasa depan,” kata Yuliawati.
Ia berharap setelah mereknya terdaftar dan mendapatkan pelindungan hukum, mereknya akan semakin dikenal orang. Tidak hanya itu, diharapkan penjualan pun semakin bertambah sehingga bisa meningkatkan pendapatan ekonomi keluarganya.
Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Merek Madya Sherry Arisanti menerangkan bahwa merek akan memiliki kekuatan hukum tetap setelah merek tersebut berstatus didaftar. Sedangkan dilakukan perpanjangan pelindungan tujuannya untuk meminimalisir merek dipakai orang lain dan mencegah pihak lain secara sewenang-wenang menggunakan merek untuk barang atau jasa yang serupa.
“Jadi ketika merek sudah mati atau kedaluwarsa, maka merek itu sudah tidak berlaku dan orang lain bisa mendaftarkan kembali merek tersebut. Untuk itu, kami memberikan ketentuan merek bisa diperpanjang dalam waktu 6 bulan sebelum atau 6 bulan sesudah tanggal pelindungannya berakhir,” tutur Sherry.
Menurutnya, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha dengan mendaftarkan mereknya. Pertama, merek bisa dijadikan sebagai identitas atau pembeda dengan produk lainnya. Kedua, merek bisa menjadikan produk yang dijual mendapatkan nilai tambah. Terakhir, merek bisa meningkatkan reputasi produk sehingga bisa meningkatkan prestise konsumen yang menggunakan produk tersebut.
“Mendaftarkan merek dapat menciptakan identitas produk yang berbeda dari kompetitor sehingga dapat meningkatkan daya saing di dunia usaha," jelas Sherry.
Kemudian apabila suatu usaha berhasil mendapatkan branding yang kuat di masyarakat, maka produk yang diproduksi itu akan memperoleh kepercayaan dari masyarakat. Tidak hanya itu, untuk pemasaran pun akan lebih mudah terjual daripada produk lainnya yang sejenis.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk kerja sama antara DJKI dengan Dewan Pimpinan Pusat P3DI. DJKI menyediakan layanan konsultasi yang berlangsung mulai tanggal 2 s.d. 5 November 2023. (Uh/Ver)
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026
Kamis, 9 April 2026
Kamis, 9 April 2026
Kamis, 9 April 2026