Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2026 tentang Permohonan Paten menjadi instrumen penting dalam mempercepat layanan sekaligus memperkuat pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam IP Talks Seri Webinar KI #4 yang digelar pada Senin, 13 April 2026 dengan tema “Inovasi Tak Boleh Berhenti, Regulasi Wajib Dipahami”.
Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Paten, DTLST, & Rahasia Dagang DJKI, Rifan Fikri, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan bagian dari transformasi layanan paten yang menitikberatkan pada kecepatan, kepastian, dan transparansi. Ia menyebutkan bahwa berbagai tahapan permohonan kini telah disederhanakan dengan batas waktu yang lebih jelas.
“Permenkum 6 Tahun 2026 menghadirkan standar waktu layanan yang lebih pasti. Pemeriksaan administrasi maksimal 14 hari, serta alur pemeriksaan substantif yang lebih terukur hingga 30 bulan, sehingga memberikan kepastian bagi pemohon dalam memperoleh pelindungan paten,” ujar Rifan.
Rifan juga menambahkan bahwa regulasi ini membuka ruang percepatan layanan, termasuk mekanisme pemeriksaan substantif lebih awal serta percepatan pengumuman permohonan paten. Menurutnya, langkah ini menjadi bagian dari komitmen DJKI dalam menghadirkan layanan yang adaptif terhadap kebutuhan inovator.
“Melalui berbagai skema percepatan, kami ingin memastikan bahwa invensi dapat segera memperoleh kepastian hukum. Pelindungan kekayaan intelektual harus berjalan seiring dengan kecepatan inovasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI), Maulitta Pramulasari, menyoroti pentingnya kehadiran Permenkum 6/2026 dalam menjawab kesenjangan antara perkembangan inovasi dan regulasi. Ia menilai bahwa regulasi yang adaptif sangat dibutuhkan untuk mengurangi risiko dan ketidakpastian dalam berinovasi.
“Perkembangan inovasi yang sangat cepat sering kali tidak diimbangi dengan regulasi yang memadai. Permenkum 6 Tahun 2026 hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pelindungan kekayaan intelektual yang lebih optimal,” jelas Maulitta.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini dirancang dengan empat tujuan utama, yakni kepastian hukum, efisiensi proses, dukungan terhadap inovasi, dan transparansi. Implementasi sistem digital seperti e-filing serta pembaruan sistem administrasi juga dinilai mampu meningkatkan efektivitas layanan paten.
Selain itu, Maulitta juga menyoroti adanya mekanisme baru seperti Pemeriksaan Substantif Awal (PSA) dan Pemeriksaan Substantif Kembali (PSK) yang memberikan fleksibilitas bagi pemohon dalam proses permohonan paten. Menurutnya, hal ini menjadi langkah progresif dalam meningkatkan kualitas pelindungan paten di Indonesia.
“Pemahaman regulasi dan kepatuhan sejak awal menjadi kunci utama. Dengan sistem yang lebih jelas dan transparan, inventor dapat meminimalkan risiko serta memastikan invensinya terlindungi dengan baik,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, DJKI mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk lebih proaktif dalam memahami regulasi kekayaan intelektual. DJKI menegaskan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing nasional di era ekonomi berbasis pengetahuan.
Sebagai bagian dari komitmen mewujudkan kebijakan layanan publik yang transparan dan partisipatif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka ruang dialog melalui uji publik penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan kekayaan intelektual (KI).
Kamis, 9 April 2026
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk tiga permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Inventprise, Inc., QUALCOMM INCORPORATED, 4teen4 Pharmaceuticals Gmbh di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 9 April 2026.
Kamis, 9 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menggelar FGD Pembahasan Jenis dan Tarif PNBP Layanan Kekayaan Intelektual sebagai bagian dari persiapan uji publik perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan pada 7 s.d 10 April 2026 ini bertujuan mematangkan substansi kebijakan penyesuaian tarif layanan KI.
Selasa, 7 April 2026