DJKI Bahas Tujuh Produk Unggulan Daerah untuk Diusulkan sebagai Indikasi Geografis

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melalui Direktorat Merek dan Indikasi Geografis kembali menggelar Rapat Tim Ahli Indikasi Geografis untuk membahas hasil pemeriksaan substantif terhadap sejumlah permohonan Indikasi Geografis dari berbagai daerah di Indonesia.

Rapat yang berlangsung secara hybrid pada Senin, 7 Juli 2025 ini dihadiri oleh para Tim Ahli Indikasi Geografis dan perwakilan Tim Kerja Indikasi Geografis dari DJKI, dengan fokus pembahasan pada tujuh produk unggulan daerah, yaitu Kemenyan Tapanuli Utara, Kayu Manis Loksado, Salak Pondoh Simpang Raya, Kelapa Babasal Taima, Kopi Arabika Pakpak Simsim, Domba Wonosobo, dan Pisang Mas Kirana Lumajang.

“Ketujuh produk tersebut dinilai telah memenuhi kriteria substantif serta administratif, dan selanjutnya direkomendasikan untuk diusulkan dalam proses pendaftaran Indikasi Geografis,” terang Awang Maharijaya selaku Ketua Tim Ahli Indikasi Geografis.

Dalam sesi pembahasan, Tim Ahli menilai bahwa Kemenyan Tapanuli Utara memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi oleh kondisi geografis Bukit Barisan, dengan metode budidaya yang diwariskan secara turun-temurun. Produk ini telah menunjukkan reputasi sejak masa kolonial dan kini tengah dipersiapkan untuk proses hilirisasi oleh sejumlah investor.

Kayu Manis Loksado telah melalui pemeriksaan langsung di lapangan dan dilengkapi dokumen administratif yang memadai. Namun, proses pengeringan pasca-panen di tingkat petani menjadi salah satu poin perhatian yang perlu ditingkatkan untuk menjaga mutu produk.

Salak Pondoh Simpang Raya dipandang telah memenuhi standar mutu dan memiliki reputasi pasar yang baik. Meskipun demikian, aspek kelembagaan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) masih memerlukan penguatan, termasuk penataan struktur organisasi dan penyediaan kartu anggota.

Adapun untuk Kelapa Babasal Taima, pembahasan juga mencakup penetapan nama Indikasi Geografis. Terdapat usulan untuk mengganti nama “Taima” menjadi nama yang lebih luas seperti “Kelapa Babasal Banggai”, dengan alasan pengembangan produk di wilayah lain. Namun demikian, Gunawan selaku Tim Ahli menjelaskan bahwa penetapan nama “Taima” merupakan hasil musyawarah masyarakat setempat.

“Meskipun nantinya berkembang ke daerah lain, varietas tersebut berasal dari Desa Taima. Oleh karena itu, nama ‘Kelapa Babasal Taima’ tetap digunakan. Permohonan ini disimpulkan dapat diusulkan pendaftarannya,” kata Gunawan. 

Selanjutnya, permohonan Kopi Arabika Pakpak Simsim yang dinilai telah disusun secara lengkap dan sesuai dengan ketentuan. Dokumen pendukungnya memenuhi syarat, dan proses pendampingan telah berjalan optimal. Dengan demikian, permohonan ini dapat diusulkan untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis.

Pembahasan juga mencakup Domba Wonosobo, yang dikenal sebagai domba hias dan dipelihara terutama untuk kontes. Produk olahan daging tidak menonjol, namun masyarakat telah memanfaatkan bulu domba untuk produksi benang. Permohonan ini tetap dinilai layak untuk diusulkan dengan catatan bahwa pemohon perlu mempertimbangkan penyesuaian nama produk.

Terakhir, Pisang Mas Kirana Lumajang dinilai telah memenuhi persyaratan baik dari sisi administratif maupun teknis. Deskripsi produk telah disusun dengan baik, reputasinya sudah dikenal luas, serta telah terdapat berbagai produk olahan seperti rambak, sale, dan keripik. Permohonan ini disepakati untuk diusulkan pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis.

“Seluruh produk yang dibahas hari ini dinilai layak untuk diusulkan pendaftarannya sebagai Indikasi Geografis. Namun beberapa catatan perbaikan teknis dan kelembagaan perlu segera ditindaklanjuti agar dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu untuk status didaftar dan penerbitan sertifikat,” ujar Awang.

Melalui penguatan sistem Indikasi Geografis, DJKI berkomitmen untuk terus mendorong pelindungan hukum terhadap produk-produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik khas akibat faktor geografis dan budaya lokal. Dengan demikian, produk lokal Indonesia dapat memiliki daya saing lebih tinggi di pasar nasional maupun global.

 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melihat masih kecilnya jumlah perguruan tinggi yang mengajukan paten di Indonesia dibandingkan keseluruhan jumlah universitas Indonesia. Meskipun secara keseluruhan perguruan tinggi menyumbang lebih dari 50% permohonan paten dalam negeri, baru sekitar 153 perguruan tinggi yang memegang paten. Fakta ini menjadi perhatian penting bagi DJKI dalam upayanya mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual (KI) yang merata dan produktif.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Dorong Ekosistem KI sebagai Penggerak Ekonomi melalui Sektor Pariwisata

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong pembangunan ekonomi nasional berbasis Kekayaan Intelektual (KI). Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan webinar bertajuk “Ekosistem Kekayaan Intelektual sebagai Kendaraan Pembangunan Ekonomi Nasional” yang berlangsung selasa, 1 Juli 2025 di Gedung DJKI, Jakarta.

Selasa, 1 Juli 2025

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

Selengkapnya