Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum saat ini tengah membangun Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola royalti lagu dan musik yang adil, akuntabel, dan berkelanjutan. Namun, dalam pengembangannya, masih terdapat beberapa keberatan dari para musisi, salah satunya tarif pencatatan hak cipta atas lagu dan musik mereka. Hal ini mengingat bahwa data lagu dan/atau musik dalam PDLM dapat berasal dari pencatatan ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan.
Musisi Gilang Ramadhan menyampaikan kekhawatirannya bahwa pendekatan kebijakan yang kurang tepat dapat berdampak pada minimnya pencatatan karya di dalam negeri. “Kalau pendekatannya tidak tepat, musisi dan seniman bisa saja lebih memilih sistem luar negeri yang gratis. Padahal, dalam jangka panjang, ini berisiko karena karya yang digunakan oleh industri luar negeri bisa tidak terlindungi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam Forum Diskusi Pembahasan Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Permohonan Pencatatan Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Gedung DJKI pada Kamis, 29 Januari 2026, memaparkan kebijakan tarif PNBP pencatatan ciptaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, sekaligus menjelaskan usulan skema bundling berbasis klaster sebagai solusi jalan tengah agar tarif pencatatan tetap berkeadilan, tidak memberatkan pencipta yang memiliki ratusan hingga ribuan lagu, serta tetap mendukung pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan sistem teknologi informasi PDLM.
Dalam paparannya, Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa pencatatan hak cipta memiliki peran strategis sebagai pintu masuk pembentukan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM) yang valid dan terintegrasi. Ia menegaskan bahwa pencatatan ciptaan melalui sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC) hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit dan menjadi dasar untuk memperoleh kode e-Hak Cipta, yang merupakan metadata krusial dalam pengelolaan royalti.
“PDLM kami bangun sebagai single source of truth yang menjadi fondasi pengelolaan royalti lagu dan musik. Dengan data yang valid dan terstandar, manfaatnya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi sampai 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia sehingga menjadi aset tidak berwujud yang dapat diwariskan,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menambahkan bahwa DJKI akan mengajukan usulan revisi pengaturan tarif tersebut kepada Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan, berdasarkan hasil diskusi dan masukan para pemangku kepentingan.
Melalui forum ini, DJKI menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dengan para pencipta, pelaku industri, dan lembaga terkait guna merumuskan kebijakan pencatatan hak cipta dan tarif PNBP yang berkeadilan, mendorong masuknya seluruh data ciptaan ke dalam PDLM, serta memperkuat pelindungan dan pemanfaatan ekonomi hak cipta di era digital.
Sebagai tambahan informasi, forum ini juga dihadiri oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, Direktur Teknologi Informasi DJKI Chusni Thamrin, Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, Analis Hukum Ahli Muda DJKI Achmad Iqbal Taufiq, serta para pemangku kepentingan dari sektor musik nasional, termasuk musisi, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif, perwakilan publisher, dan perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). (CRZ/DAW)
Banyak pemohon desain industri tidak menyadari adanya notifikasi kekurangan dokumen dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, yang berakibat permohonan tertunda bahkan dianggap ditarik kembali. Padahal, perbaikan bisa dilakukan dengan cepat melalui sistem daring tanpa harus mengulang pendaftaran dari awal. Agar permohonan desain industri tidak tertunda atau gugur, pemohon wajib mengetahui langkah cepat dalam merespons kekurangan tersebut.
Kamis, 29 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar secara resmi meluncurkan aplikasi SIGITA (Sistem Informasi Kehadiran Terintegrasi) sebagai sistem presensi digital bagi pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 28 Januari 2026, di lingkungan DJKI Kementerian Hukum. Peluncuran ini menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital serta peningkatan disiplin dan akuntabilitas kinerja pegawai.
Rabu, 28 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pemegang sertifikat Desain Industri wajib segera mengajukan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian informasi pada permohonan atau sertifikat yang telah terdaftar. Ketepatan data menjadi aspek penting dalam pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) guna menjamin kepastian hukum bagi pemilik hak.
Rabu, 28 Januari 2026