DJKI Bahas RPP Paten, Perkuat Kepastian Hukum

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum membuka kegiatan Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Paten terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara Pembayaran dan Masa Tenggang Pembayaran Biaya Tahunan Paten pada Senin, 20 April 2026 di Hotel Gran Melia, Jakarta. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya paten, melalui penyusunan regulasi turunan yang memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak. 

Pelindungan paten menjadi krusial dalam mendorong inovasi nasional, karena paten tidak hanya berfungsi sebagai bukti hak eksklusif, tetapi juga sebagai instrumen ekonomi yang mampu menarik investasi dan meningkatkan daya saing industri. Oleh karena itu, penyusunan regulasi yang jelas dan aplikatif menjadi kunci agar sistem pelindungan KI berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta dunia usaha.

Plh. Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Rifan Fikri dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan pelindungan paten harus diiringi dengan pemahaman yang komprehensif terhadap nilai strategis paten. 

“Paten ini bukan sekadar sertifikat di atas kertas, tetapi merupakan aset komersial, instrumen penarik investasi, dan bukti eksklusivitas suatu produk di pasar,” ujar Rifan. 

Ia juga menambahkan bahwa Tahun 2026 telah ditetapkan sebagai Tahun Paten, yang diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan paten sekaligus mendorong komersialisasi hasil inovasi. “Kita ingin paten memberikan dampak nyata bagi ekonomi, baik bagi inventor, pemegang paten, maupun kontribusinya terhadap negara,” lanjut Rifan. 

Dalam konteks pelindungan KI, Rifan menjelaskan bahwa perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 membawa implikasi penting, khususnya terkait masa tenggang pembayaran biaya tahunan paten. Pemegang paten kini diberikan masa tenggang selama enam bulan, dengan tetap mempertahankan hak eksklusifnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan administrasi bagi pemegang paten. 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tanpa adanya peraturan pelaksanaan yang komprehensif, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidaktertiban administrasi. Oleh karena itu, forum pembahasan ini menjadi penting untuk merumuskan ketentuan teknis yang jelas, terukur, dan mudah diimplementasikan oleh seluruh pemangku kepentingan. 

Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, 20 hingga 23 April 2026 ini menghadirkan berbagai narasumber dari kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta praktisi KI untuk membahas secara mendalam substansi RPP. Diskusi difokuskan pada pengaturan biaya tahunan, masa tenggang, hingga mekanisme administratif yang mendukung sistem pelindungan paten yang lebih efektif. 

Melalui kegiatan ini, DJKI berharap dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong ekosistem inovasi yang sehat. Pelindungan KI yang kuat dan sistem yang transparan menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa setiap inovasi anak bangsa dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kemajuan ekonomi nasional.

 



TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Menjual Cerita di Balik Produk: Revolusi Ekonomi Digital Indikasi Geografis

Narasi dan storytelling yang kuat, mulai dari sejarah, tradisi, hingga keterlibatan manusia di baliknya, kini menjadi penentu utama dalam mengubah persepsi konsumen dari sekadar pembeli menjadi pendukung budaya. Di tengah ketatnya persaingan ekonomi digital, produk indikasi geografis Indonesia perlu melampaui standar kualitas fisik dengan menjual identitas unik yang melekat pada wilayah asalnya demi meraih kepercayaan pasar.

Senin, 20 April 2026

DJKI dan Kanwil Papua Perkuat Pelindungan KI Produk Sagu

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua pada 20 April 2026 di Kantor DJKI, Jakarta, dengan fokus pembahasan penguatan pelindungan kekayaan intelektual (KI) produk sagu melalui penyelenggaraan Festival Sagu Papua. Agenda ini menjadi langkah konkret untuk melindungi KI sekaligus mengakselerasi pemanfaatan ekonomi potensi lokal di Papua.

Senin, 20 April 2026

Lonjakan Permohonan Desain Industri Indonesia Tertinggi se-ASEAN

Melewati triwulan pertama di tahun 2026, Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mencatatkan capaian signifikan di kawasan Asia Tenggara dengan menempati peringkat pertama dalam jumlah permohonan desain industri. Berdasarkan data dari ASEAN Intellectual Property (IP) Register per 17 April 2026, Indonesia memimpin dengan 111.393 permohonan.

Sabtu, 18 April 2026

Selengkapnya