Jakarta – Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Hermansyah Siregar menggelar pertemuan dengan jajaran Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang pada 27 November 2025 di Gedung DJKI. Pertemuan ini membahas percepatan layanan, penguatan komersialisasi paten, dan upaya menekan backlog dokumen paten. Dalam arahannya, Hermansyah menegaskan bahwa hal ini merupakan syarat bagi Indonesia untuk naik kelas dan keluar dari ketergantungan teknologi asing.
“Pelindungan KI yang kuat, dimulai dari penyelesaian permohonan paten secara cepat dan akurat. Itu adalah poin penting bagi pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi. DJKI akan mengusulkan tahun 2026 sebagai tahun paten,” ujar Hermansyah.
Hermansyah menjelaskan bahwa kualitas layanan paten berpengaruh langsung terhadap peringkat Indonesia dalam Global Innovation Index (GII), yang salah satunya mengukur jumlah paten yang dimanfaatkan serta kecepatan proses pemeriksaannya. Ia menegaskan bahwa backlog tidak boleh menjadi hambatan perkembangan inovasi nasional dan meminta seluruh jajaran untuk menyiapkan strategi konkret demi mewujudkan pemeriksaan paten yang efisien dan tanpa tunggakan.
Ia juga mendorong pembenahan manajemen kinerja dan perubahan pola pikir aparatur, dengan mencontohkan keberhasilan DJKI menyelesaikan backlog merek dalam waktu singkat melalui perbaikan SOP dan penetapan target individual. Menurutnya, langkah serupa dapat diterapkan pada layanan paten untuk mencapai zero backlog sebagai bagian dari pelindungan KI yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain mempercepat pelayanan, Hermansyah menyoroti komersialisasi paten sebagai pilar pertumbuhan ekonomi baru. Menurutnya, Indonesia harus naik lepas dari posisi “middle income trap” dan harus memastikan bahwa invensi yang dilindungi dapat dimanfaatkan oleh industri. Ia juga membuka kemungkinan pengembangan model lembaga serupa Technology Transfer Office (TTO) yang berperan mempertemukan inventor dengan investor.
“Saya berharap DJKI dapat menjadi menjadi hub yang mempertemukan industri dan inventor teknologi,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut juga membahas pemanfaatan kekayaan intelektual sebagai instrumen ekonomi. Hermansyah mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyetujui skema IP Financing senilai Rp10 triliun melalui koordinasi dengan Kemenko Perekonomian. Melalui kebijakan ini, paten, merek, dan bentuk KI lainnya dapat dijadikan agunan tambahan untuk mendukung akses pembiayaan bagi pelaku industri.
Hermansyah menambahkan bahwa penguatan pelindungan paten adalah tanggung jawab bersama untuk membawa Indonesia masuk sebagai negara berteknologi maju. Ia menargetkan DJKI mampu mewujudkan layanan paten berkelas dunia, memperkuat komersialisasi, dan membuka peluang lebih luas bagi para inventor.
Melalui langkah strategis ini, pemerintah menegaskan bahwa pelindungan KI tidak hanya berfungsi menjaga hak inventor, tetapi juga menjadi fondasi penguatan ekonomi nasional. Dengan percepatan layanan, penguatan komersialisasi, dan pemanfaatan KI sebagai aset ekonomi, DJKI berkomitmen menjadikan paten sebagai salah satu pilar dalam pembangunan inovasi Indonesia.
Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Selasa, 10 Maret 2026
Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.
Selasa, 10 Maret 2026
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Selasa, 3 Maret 2026