DJKI Bahas Masa Depan Kerja Sama KI EU dan ASEAN

Bangkok — Pasca delapan tahun proyek IP Key SEA memperkuat ekosistem kekayaan intelektual atau KI di regional ASEAN, masa depan kerja sama KI Uni Eropa dan Asia Tenggara menjadi isu penting yang perlu dirumuskan kembali. Arah kolaborasi ini difokuskan sebagai pembahasan utama IP Key SEA Concluding Event yang berlangsung di Bangkok, Thailand pada 3–4 Desember 2025.

Pada forum tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI hadir menyampaikan pandangan Indonesia terkait penguatan ekosistem KI regional, khususnya dalam memastikan pelindungan, pemanfaatan, dan penegakan KI berjalan efektif dan berkelanjutan. Kehadiran Indonesia penting mengingat arus perdagangan dan inovasi antara Asia Tenggara dan Uni Eropa terus meningkat, sehingga kepastian sistem KI menjadi kebutuhan bersama.

Dalam sesi diskusi, DJKI menekankan perlunya arah kerja sama baru yang lebih terukur, termasuk pengembangan komersialisasi KI sebagai prioritas utama. Pendekatan ini dinilai penting agar hasil kerja sama tidak berhenti pada pelindungan KI semata, tetapi juga mendorong penciptaan nilai tambah, terutama pada produk-produk indikasi geografis yang menjadi kekuatan ekonomi lokal di berbagai negara ASEAN.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris DJKI Andrieansjah menyampaikan bahwa kesinambungan kolaborasi harus memberikan manfaat nyata bagi pelaku ekonomi kreatif dan masyarakat di kawasan.

“Kerja sama KI pasca IP Key SEA harus mampu memperkuat pemanfaatan KI, bukan hanya pelindungannya,” ujar Andrieansjah.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan Uni Eropa untuk mendorong promosi dan pengembangan indikasi geografis, termasuk melalui konsep GI tourism yang dapat menghubungkan produk unggulan dengan potensi pariwisata lokal.

“Kami berharap kerja sama berikutnya memberikan fokus lebih besar pada komersialisasi indikasi geografis dan strategi promosi yang berkelanjutan,” ucapnya.

Selama delapan tahun terakhir, IP Key SEA telah menjalankan peran signifikan dalam memperkuat kapasitas negara-negara ASEAN, mulai dari pelatihan pemeriksa, peningkatan awareness publik, hingga penyelarasan standar KI dengan praktik internasional. Namun dengan berakhirnya proyek ini, DJKI menilai bahwa kolaborasi selanjutnya harus dibangun dengan pendekatan yang lebih relevan terhadap tantangan ekonomi digital dan kebutuhan industri kreatif.

DJKI mendorong agar kerja sama baru antara Uni Eropa dan ASEAN setelah 2025 dirancang untuk memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, termasuk akses UMKM terhadap pasar internasional melalui optimalisasi KI. Fokus ini sekaligus diharapkan dapat menjaga keberlanjutan capaian IP Key SEA, dengan menempatkan negara-negara ASEAN sebagai mitra strategis dalam inovasi dan perdagangan global.

Melalui forum ini, DJKI menegaskan komitmen Indonesia untuk terus memperkuat ekosistem KI regional dan mendorong kerja sama Uni Eropa dan ASEAN yang lebih adaptif, berorientasi hasil, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.



LIPUTAN TERKAIT

Sidang KBP: Satu Paten Lolos, Satu Gugur

Jakarta - Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding uraian deskripsi dan klaim dari PT. SARANA KENTJANA INDO dan PT. Indonesia Power yang berlangsung pada 10 Maret 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selasa, 10 Maret 2026

Lisensi Desain Industri: Kolaborasi Kreatif Tanpa Pabrik

Di tengah berkembangnya ekonomi kreatif, para desainer kini memiliki peluang lebih luas untuk memasarkan karyanya tanpa harus memiliki fasilitas produksi sendiri. Melalui skema lisensi desain industri, sebuah ide atau rancangan visual dapat diproduksi secara massal oleh mitra manufaktur yang telah memiliki kapasitas produksi dan jaringan distribusi. Model kolaborasi ini memungkinkan pemilik desain memperoleh royalti sekaligus memperluas jangkauan pasar, sehingga kreativitas dapat berkembang menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Selasa, 10 Maret 2026

Perkuat Fondasi Profesionalisme, DJKI Asah Kompetensi Public Speaking Pegawai

Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.

Selasa, 3 Maret 2026

Selengkapnya