DJKI Bahas Klasifikasi Desain Industri berdasarkan Locarno Classification

Revolusi Industri 4.0 berdampak pada pesatnya perkembangan desain industri saat ini. Demi terwujudnya hasil pemeriksaan yang berkualitas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan Kegiatan Konsultasi Teknis Klasifikasi Desain Industri berdasarkan Locarno Classification pada 21 s.d 23 Oktober 2021 di Hotel Santika, Bogor juga virtual melalui aplikasi zoom.


The Locarno Agreement establishing an International Classification for Industrial Designs of 1968 Locarno Agreement adalah perjanjian internasional di bidang desain industri yang menetapkan klasifikasi internasional berdasarkan daftar kelas, daftar abjad yang merupakan desain industri dengan indikasi kelas dan sub-kelas, serta catatan penjelasan yang ditujukan semata-mata untuk keperluan administrasi pendaftaran desain industri.


“Dengan daftar klasifikasi desain tersebut dapat terlihat betapa banyaknya bidang usaha industri yang dapat menjadi obyek pengembangan karya-karya desain industri,” tutur Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin dalam sambutannya pada pembukaan acara.


Saat ini Indonesia belum meratifikasi dan masuk menjadi anggota perjanjian Locarno Classification, namun dalam praktiknya Indonesia telah menggunakan perjanjian tersebut sebagai rujukan utama untuk proses pemeriksaan dimana terdiri dari 32 judul kelas dengan nomor kelas disusun secara berurutan dan pemberian nomor kelas dilakukan sesuai dengan jenis, sifat, atau fungsi barang yang diindikasikan menurut judul kelas terkait.


Klasifikasi yang ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dan Kantor Desain Benelux ini selalu dilakukan revisi secara periodik. Di Januari 2021 telah diterbitkan klasifikasi locarno edisi ke-13, sedangkan dalam memproses permohonan pendaftaran desain industri DJKI masih menggunakan edisi Ke-11.


Seiring dengan dinamika desain industri, munculnya Graphical User Interface (GUI) yang berfungsi menyatukan konsep-konsep dari desain interaksi, desain visual, dan arsitektur informasi.


“Hal ini merupakan sesuatu yang baru dan perlu diakomodir untuk di masukkan ke dalam usulan revisi Undang-Undang desain industri mengingat belum adanya pengaturan terkait pelindungan GUI,” kata Syarifuddin.


Menurut Syarifuddin, mana kala nantinya Indonesia akan meratifikasi dan menjadi anggota Locarno Agreement serta upaya DJKI untuk terus memotivasi kreativitas masyarakat agar muncul desain-desain produk Indonesia yang memiliki identitas, karakteristik, dan keunikan agar dapat bersaing dengan produk-produk desain industri dari negara-negara lain.


“Penting untuk dikaji sampai sejauh mana perjanjian internasional yang berkaitan dengan desain industri tersebut agar pemeriksa memiliki pemahaman yang sama serta dapat menjadikannya sebagai pedoman dalam melakukan proses penelusuran dan pemeriksaan dapat diratifikasi sesuai dengan kebutuhan juga kepentingan nasional,” tutup Syarifuddin.





Penulis: Vew


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Pemkot Depok Siap Hadirkan Layanan KI Terpadu

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok membahas rencana integrasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) melalui skema one stop service di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Depok. Inisiatif ini bertujuan untuk mendekatkan dan mempermudah akses layanan KI bagi masyarakat.

Rabu, 11 Februari 2026

Begini Cara Daftarin Desain Industri Kamu, Jangan Sampai Salah ya!

Desain Industri merupakan salah satu bentuk kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis bagi pelaku usaha dan juga desainer. Melalui pendaftaran Desain Industri, pemohon dapat memperoleh hak eksklusif atas tampilan visual suatu produk, yang tidak hanya dapat melindungi produk tersebut dari peniruan dan penggunaan tanpa izin oleh pihak lain tetapi juga memungkinkan pemohon mendapat nilai ekonomis dari lisensi.

Kamis, 5 Februari 2026

DJKI Perkuat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar rapat belanja masalah Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (Ditgakum) di ruang rapat lantai 10 DJKI pada Rabu, 4 Januari 2026 yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar. Rapat ini membahas kebutuhan sumber daya manusia, sarana prasarana, serta sinkronisasi perencanaan anggaran guna menjawab tantangan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin kompleks.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya